Dua Tersangka Kasus Pedofil Dipindahkan ke Cipayung

16 Maret 2017 20:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya memindahkan lokasi penahanan dua tersangka kasus dugaan pedofilia. Tersangka yang masih dibawah umur itu akan menjalani sisa masa tahanannya di bawah pengawasan Dinas Sosial DKI Jakarta, setelah proses pemberkasannya selesai.
ADVERTISEMENT
"Dua berkas tersangka yang di bawah umur telah kami limpahkan ke JPU," kata Wakil Direktur Reskrimsus, Kombes Ahmad Yusep, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Polisi menyebutkan tersangka yang sudah dipindahkan tempat penahanannya adalah DF (17) alias TK alias DY dan SHDW (16) alias SHDT. Mereka menjalani penahannya di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur.
"Untuk tersangka lain disesuaikan dengan lokasi perkaranya," katanya.
Ahmad mengatakan polisi mempercepat proses pemberkasan perkara ini. Pasalnya, masa penahanan untuk tersangka di bawah umur terbatas hingga 15 hari.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus penyebaran konten pornografi anak-anak via akun Facebook Official Candy's Group. Empat tersangka tersebut adalah Wawan (27), Dede (24), DF dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.