Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memasukkan nama Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan Rizieq sebagai buronan dilakukan setelah statusnya dalam kasus 'baladacintarizieq' naik, dari saksi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap saudara Rizieq. Nanti penyidik akan ke rumah tersangka lalu ke Imigrasi, untuk memastikan tersangka ada di mana, Ini dilakukan untuk membuat DPO terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Argo mengatakan, selain mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq, polisi juga akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari ini. "Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik, jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," katanya.
Polda Metro Jaya juga akan menghubungi Interpol untuk mengeluarkan Red Notice (permintaan pencarian orang yang berada di luar negeri) untuk Rizieq. "Kita selalu berkoordinasi kok dengan Mabes, terutama Divhubinter ya untuk hal ini (mengeluarkan red notice)," Tutur Argo.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (29/5). Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'baladacintarizieq' yang juga melibatkan Firza Husein, salah satu tersangka kasus makar.
Sampai saat ini, Rizieq dan keluarga diketahui masih berada di Arab Saudi. Sementara Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 16 Mei 2017.