Hotel Alexis Dilaporkan ke Polisi

2 Maret 2017 19:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Alexis. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Alexis. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional melaporkan pengelola Hotel Alexis, Jakarta Utara, ke Polda Metro Jaya. Alexis diduga tidak membayar royalti untuk musik karaoke.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit Indag Reskrimsus, AKBP Iman Setiawan, ketika dihubungi kumparan, Kamis (2/3).
Hotel Alexis yang menyediakan fasilitas karaoke, seharusnya membayar royalti untuk lagu-lagu yang disediakan kepada LMK Nasional sebagaimana ditulis dalam Pasal 86 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, tempat hiburan itu diduga tak membayar royalti sepanjang tahun 2016.
"Jumlah yang harus dibayar sekitar Rp 3 miliar," kata Iman.
Adi Adrian, komisioner LMK Nasional, menampik hal tersebut. Menurutnya, bukan LMK Nasional yang melaporkan Hotel Alexis.
"Pemilik konten yang melaporkan. Beberapa perusahaan rekaman yang tergabung dalam sebuah asosiasi," kata Adi.
ADVERTISEMENT