Kejagung Tahan Kepala BKKBN

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penahanan Kepala BKKBN (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan Kepala BKKBN (Foto: Dok. Istimewa)

Kejaksaan Agung menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty. Penahanan Surya Candra menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II atau implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015.

Surya yang keluar Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (8/11) sekitar 15.30 WIB, tampak sudah mengenakan rompi merah muda tahanan Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Surya sempat menjadi pemeriksaan beberapa jam terlebih dahulu.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Surya tidak melontarkan satu patah kata pun. Pernyataan untuk menanggapi penahanan diucapkan pengacaranya, Edi Utama.

Menurut Edi, Surya menghormati langkah yang diambil Kejagung untuk menahannya. Hanya saja, dia tidak menutup kemungkinan melakukan upaya hukum untuk membebaskan kliennya dari tahanan.

"Kami akan melakukan penangguhan penahanan," kata Edi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Edi menyebutkan, mereka memilih pengajuan penangguhan penahanan ketimbang menggugat lewat praperadilan. Meski tidak menutup kemungkinan adanya gugatan praperadilan untuk menguji status tersangka Surya.

"Namun yang paling awal itu kami mengusahakan agar terhadap Pak Kepala BKKBN ini dilakukan pengalihan jenis penahanan," jelasnya.

Terkait dugaan korupsi yang menjerat Surya, Edi mengatakan, proyek itu sudah berjalan sebelum kliennya menjabat sebagai Kepala BKKBN. Selain itu, pengadaan alat KB II itu disebutnya tidak ada peran Surya.

"Tanggung jawab kalau dalam proses tender menurut PP 54/2010 tidak harus sampai kepala, hanya sampai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sebutnya.

Belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung terkait penahanan ini. Hanya diketahui, Surya akan menjalani masa tahanannya di ruang tahanan Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari proyek pengadaan KB II pada 2015 dengan anggaran Rp 191 miliar. Kejaksaan mencurigai ada proses lelang yang tidak wajar dalam pengadaan. Diduga lelang dikuasai perusahaan tertentu.

Dalam penyidikan kasus ini, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Selain Surya, sudah ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah ,YW (Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung), dan KT (Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN).