Kemendes Harus Diaudit Ulang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

KPK menangkap tangan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Mereka diduga menerima suap dari Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk laporan keuangannya.

Meski demikian, BPK enggan mengulang proses pemeriksaan keuangan di kementerian tersebut. Komisioner BPK, Agung Firman Sampurna, yakin proses audit sudah berlangsung dengan benar.

Baca juga: Teka-Teki Amplop Berisi Uang di Brankas Pejabat BPK

Pendapat yang berbeda dilontarkan Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Menurut Deputi Sekjen Fitra, Apung Widadi, ada tiga alasan perlu adanya audit ulang di kementerian yang dipimpin Eko Putro Sandjojo.

"Pertama, dua kali berturut-turut Kemendes PDTT mendapat predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Kedua, indikasi kuat kementerian baru tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas. Ketiga, Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan desa dengan dana desa 40 triliun tahun ini," kata Apung dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (30/5).

OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Selain audit ulang, Fitra meminta audit WTP Kemendes dieksaminasi secara publik, sehingga publik dapat melihat metodologi audit hingga proses penentuan keputusan di BPK. "Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak audit padahal bermasalah. Dan apakah tinda klanjut dari laporan WDP sebelumnya (2015) sudah ditindaklanjuti," ujar Apung.

Apung menjelaskan, predikat WDP yang didapat Kemendes pada 2015 karena terdapat beberapa masalah pengelolaan keuangan dan aset. Misalnya, tidak tersedianya dokumen utang sebesar Rp 378,46 miliar dari pihak ketiga, tidak jelasnya keberadaan aset barang senilai Rp 2,54 triliun, aset tanah senilai Rp 2,55 triliun yang tidak didukung perincian, dan inventaris saldo barang senilai Rp 3,32 triliun yang dianggap buruk.

Tindak lanjut hasil audit Kemendes tahun 2015 juga diminta Apung agar juga diumumkan. Pasalnya, dari catatan Fitra, ada beberapa rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti.

"17 di antara rekomendasi hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Ini membebani tata kelola dan menjadi catatan audit," sebut Apung.

Apung meminta proses audit ulang Kemendes dilakukan secara independen, termasuk oleh penyidik KPK yang berlatar belakang auditor.

Baca juga: Erani Yustika Gantikan Sugito Sebagai Irjen Kemendes

Apung Widadi di acara FITRA. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Apung Widadi di acara FITRA. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)