Kompolnas Anggap TNI Berantas Teroris sebagai Langkah Mundur Reformasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Anggota TNI latihan perang (Foto: tniad.mil.id)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota TNI latihan perang (Foto: tniad.mil.id)

Permintaan pemerintah agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme mendapat tanggapan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keterlibatan TNI dalam pemberantasan teror dianggap Kompolnas dapat merusak reformasi TNI dan Polri.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dianggap Kompolnas berpotensi mengubah pendekatan penegakan hukum menjadi perang. Padahal, penegakan hukum modern seharusnya tidak hanya dengan tindakan represif, tapi juga pemulihan (restorative justice).

[Baca juga: Jimly: TNI Bisa Dilibatkan Dalam Penanganan Terorisme]

"Perubahan pendekatan dari penegakan hukum menjadi perang melawan terorisme justru menunjukkan kemunduran dan akan merusak profesionalitas aparat penegak hukum serta aparat TNI, merusak Criminal Justice System, merusak reformasi Polri dan TNI, berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius," kata Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (1/6).

Ledakan Bom Kampung Melayu (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ledakan Bom Kampung Melayu (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Selain itu, Kompolnas juga meminta keterlibatan TNI dalam pemberantasan teror diatur dalam regulasi terpisah. Hal itu mengacu pada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kompolnas memandang perlunya dibuat UU Tugas Perbantuan TNI kepada Polri sebagai pelaksanaan mandat reformasi TNI dan Polri, dalam rangka menyempurnakan dan mengembalikan kepada hakikatnya Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI," ujarnya.

[Baca juga: PDIP Beda Pendapat dengan Jokowi soal Pelibatan TNI di RUU Terorisme]

Untuk menjamin perlindungan HAM, menurut Kompolnas, keterlibatan TNI dalam pemberantasan teror juga harus diikuti perubahan peradilan militer.

"Jika nanti undang-undang tentang bantuan TNI kepada Polri sudah disahkan dan TNI dilibatkan oleh Polri dalam penanganan terorisme, maka perlu dipastikan kembali agar pemerintah dan DPR membentuk undang-undang untuk TNI tunduk terhadap peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (non militer), sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000," sebut Bekto.

[Baca juga: Unit Kerja Ideologi Pancasila Akan Diisi Unsur TNI-Polri]