Lepas dari Pasal Makar, Jamran dan Rizal Kobar Yakin Dituntut Bebas

24 Mei 2017 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rizal Kobar, terdakwa penyebar ujaran kebencian. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Dua orang yang ditangkap polisi jelang aksi bela Islam 212, Rizal Kobar dan Jamran, direncanakan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (24/5). Setelah tidak lagi dijerat dengan dugaan makar, dua kakak beradik ini yakin dituntut bebas oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui kumparan (kumparan.com) di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, keduanya terlihat santai. Mereka yakin dituntut bebas karena ada perbedaan alasan penangkapan mereka dan dakwaan dari jaksa.
"Kalau realistisnya dari kasus UU (Undang-undang) makar tapi berubah jadi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Menurut saya, bebaskan saja karena tidak ada makarnya," kata Rizal Kobar, Rabu (24/5).
Rizal merasa dirinya tidak menyebarkan kebencian. Dia mengaku hanya memposting ulang gambar atau tulisan yang memang sudah disebarkan terlebih dahulu oleh orang lain.
"Yang saya posting enggak ada yang kebencian. Itu yang sudah ada dan memposting kembali. Jadi, saya pikir ini harus juga dilihat apakah saya yang membuatnya atau saya yang melakukan langsung," kata Rizal.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Ormas Komando Barisan Rakyat (Kobar) menilai, tuduhan penyebaran kebencian berpotensi merugikan banyak orang. Apalagi definisinya yang masih multitafsir.
"Saran saya UU ITE ini harus di revisi sebaik mungkin agar tidak merugikan masyarakat ," kata Rizal.
Rizal menilai banyak pihak akan dirugikan bila UU ITE tetap diberlakukan. "Jangankan saya sebagai aktivis, pejuang. Kalau orang lain yang punya foto pornografi di HP-nya pasti akan kena UU ITE," kata Rizal.
Jamran, terdakwa penyebar ujaran kebencian. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Jamran, juga mengatakan melalui postingannya di media sosial, dirinya hanya melakukan kritik. Tidak ada niatnya menyebarkan kebencian. "Ini hanya masyarakat yang melakukan kritik, bukan menyebarkan ujaran kebencian. Kalau ujaran kebencian kan saya mengatakan kata-kata kasar, mengucapkan kata yang enggak pantas, mengucapkan kata-kata, maaf, berbau SARA, satu pun enggak ada," kata Jamran.
ADVERTISEMENT
Jamran dan Rizal merupakan dua orang dari 10 orang yang ditahan polisi pada 2 Desember 2016 atas dugaan makar. Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat. Sementara Rizal ditangkap di Gambir.
Namun, seiring berjalannya waktu, tuduhan kepada dua Rizal dan Jamran berubah dari tuduhan makar, menjadi tuduhan penyebaran kebencian di media massa. Kebencian itu diduga ditujukan kepada calon gubernur petahana pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Akun Twitter bernama @Bacotiwan diduga digunakan mereka untuk menyebarkan ujaran penyebaran kebencian.
Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, merupakan pasal yang digunakan untuk mendakwa kedua orang tersebut.
ADVERTISEMENT