Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Setelah Pilkada

11 April 2017 10:19 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang Ahok ke-17 (Foto: ANTARA FOTO/Gilang Praja)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubenrur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum mengaku belum selesai menyusun tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Kami memohon waktu Yang Mulia, untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Ali juga mengaku penundaan ini bukan karena adanya permintaan surat edaran dari Kapolda soal permintaan penundaan sidang Ahok. Namun, timnya masih memiliki kekurangan materi dalam penyusunan tuntutan.
"Kami tidak siap hari ini, melihat dari kekurangan materi. Tidak selesainya surat dakwaan tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Kita menghormati urusan keamanan, karena itu otoritas urusan Polri," kata Ali.
Tim penasehat hukum Ahok mengajukan agar pembacaan tuntutan Ahok digelar setelah Pilkada yaitu Kamis (20/4). Penuntut Umum dan Majelis Hakim menyetujui hal itu di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami bermusyarawarah. Kami mengalah. Dengan catatan hanya sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan. Ini yang mengusulkan dari penasehat hukum dan disetujui oleh penuntut umum. Jadinya tanggal 20 kamis. Jangan mundur lagi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan agar sidang Ahok ditunda hingga Pilgub DKI Jakarta selesai. Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung,polisi berpendapat sidang perlu dtunda karena ada potensi gangguan keamanan.