Pengacara Alfian Tanjung: Tak Ada Tanggal di Surat Penangkapan Polisi

8 September 2017 15:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Advokat Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mengatakan ada yang janggal dari penangkapan kliennya itu. Surat penangkapan yang ditunjukkan Polisi saat itu, disebut Abdullah tak tertera tanggal penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Dia (Polisi) bawa (surat penangkapan) dikasih lihat sebentar, kami tidak mau, kami mau lihat satu-satu. Mereka diperintahkan oleh Polda Metro, minta bantuan. Akhirnya kami lihat surat penahanan tidak ada tanggalnya," ucap Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/9).
Abdullah mengatakan, sebenarnya ia agak keberatan dengan cara penangkapan Alfian. Apalagi, Alfian ditangkap layaknya orang yang melakukan kejahatan luar biasa.
"Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa. Tapi karena mereka dengan kekuatan, bawa bawa. Kami kooperatif saja," lanjut dia.
Konpers Terkait Penangkapan Alfian Tanjung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Terkait Penangkapan Alfian Tanjung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Tak hanya itu, sebelum penangkapan, Abdullah merasa proses bebasnya Alfian sengaja diperlambat, surat pelepasan dari Kalapas tak kunjung mereka terima.
Sembari menunggu surat itu, Abdullah melihat banyak polisi berdatangan ke dalam lapas. Ia lalu mulai curiga Alfian akan ditangkap kembali. "Tidak lama makin banyak. Terakhir dateng dari Polda Jatim, Dirkrimum. Kami masih belum, ada apa ini. Tapi kami paham akan ditangkap kembali. Feeling," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Abdullah mengatakan, saat ini timnya akan mempermasalahkan prosedur penangkapan kliennya itu. "Kami memberikan pemahaman pada semua pihak ada hal aneh," kata dia.
Perlu diketahui pada Rabu (6/9) kemarin, Alfian Tanjung sempat menghirup udara bebas setelah keluar dari rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Dia dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menilai ada kesalahan dalam berkas dakwaan jaksa.
Namun tak berselang lama kemudian, mantan dosen itu ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya di Surabaya. Kemudian, Alfian langsung digiring ke Mako Brimob, Depok pada malam harinya.