Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara Buni Yani Minta Polisi Samakan Kliennya Seperti Ade Armando
23 Februari 2017 22:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan penistaan agama yang membuat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, tampaknya memicu pihak lain diperlakukan sama. Satu di antaranya adalah tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), Buni Yani.
ADVERTISEMENT
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, meminta polisi bersikap adil. Apalagi, dalam penyidikan kliennya di Polda Metro Jaya ada juga ahli yang menyebut tidak terdapat tindak pidana. "Ada saksi bahasa yang sebutkan perbuatan Pak Buni Yani tidak ada niat jahat dan tidak ada unsur pidanannya," kata Aldwin kepada kumparan, Kamis (23/2).
Namun, ahli yang dimaksud tidak disebut jelas identitasnya oleh Aldwin. "Ada ahli bahasa. Yang dari polisi dan dari kami," sebutnya.
Apalagi, sebut Aldwin, penanganan perkara untuk Buni Yani tidak ada kelanjutan. Setelah pemeriksaan terakhir beberapa bulan lalu, tidak ada kelanjutan yang dilaporkan polisi. "Menggantung saja begini. Tidak Jelas," ujarnya.
Menurutnya, jika polisi berlaku objektif, tindakan untuk kasus Ade Armando juga berlaku bagi Buni Yani. Terlebih, keduanya dijerat pasal yang sama.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Polisi telah menerbitkan SP3 untuk Ade Armando. Dosen itu sebelumnya menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena cuitannya di sosial media.
Sedangkan Buni Yani, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena menyebarkan transkrip pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu. Selain menyebarkan potongan video pidato Ahok, dosen nonaktif itu juga menyertakan transkrip. Hanya saja ada kekurangan kata "pakai". Perbuatan Buni Yani dianggap telah memprovokasi massa dan menyebabkan beberapa demonstrasi besar.