Polda Jawa Barat Limpahkan Berkas Perkara Habib Rizieq

Polda Jawa Barat telah merampungkan berkas dugaan penodaan lambang negara dan penistaan proklamator dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah dilimpahkan kemarin untuk pelimpahan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (10/5).
Dalam proses pelimpahan tahap pertama suatu berkas perkara, jaksa akan meneliti. Jaksa diberi waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas perkara.
Jika berkas perkara dianggap sudah lengkap dan layak disidangkan, maka akan dilanjutkan dengan pellimpahan tahap kedua. Ketika pelimpahan tahap kedua berlangsung, polisi harus menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Minta Setop Pengerahan Massa Terkait Ahok
Namun, polisi tampaknya belum mempersiapkan proses pelimpahan tahap kedua. Yusri mengaku belum tahu di mana keberadaan Habib Rizieq saat ini.
Sebagai informasi, Habib Rizieq beberapa waktu lalu pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah. Kepergiannya ke luar negeri juga diduga akibat adanya teror yang menyasarnya.
Habib Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP dan 320 KUHP tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik terhadap proklamator. Dia menjadi tersangka setelah putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan ucapan Imam Besar FPI itu dalam sebuah rekaman ceramahnya.

