Putusan Ahok Diminta Jadi Pertimbangan untuk Buni Yani

9 Mei 2017 16:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Buni Yani saat dimintain keterangan di Menteng (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani saat dimintain keterangan di Menteng (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak pendapat Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menuduh Buni Yani sebagai biang kegaduhan masyarakat.. Hal itu diharapkan anggota DPD Fahira Idris, menjadi pertimbangan utama hakim saat mengadili perkara Buni Yani yang akan digelar Pengadilan Negeri Depok tidak lama lagi.
ADVERTISEMENT
“Pernyataan hakim dan vonis hari ini membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi. Namun, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. Dan saya yakin pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan hakim yang akan mengadili Buni Yani nanti. Mudah-mudahan, Buni Yani akan bertemu dengan keadilan,” ujar Fahira di Jakarta (9/5).
Fahira Idris Perkenalkan Komunitas Japar  (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Fahira Idris Perkenalkan Komunitas Japar (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan )
Fahira menilai, dalam persidangan hari ini, hakim menyatakan keresahan masyarakat bukan bersumber dari unggahan Buni Yani. “Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok juga terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
ADVERTISEMENT
Saat ini Buni Yani sedang menunggu jadwal persidangan karena oleh Polisi dan Jaksa dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dia terjerat pasal itu, lantaran mengunggah video pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51 di akun Facebook-nya.
Unggahan Buni Yani sempat disinggung dalam sidang Ahok. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak lepas dari unggahan Buni Yani. Hal yang sama juga dilontarkan pengacara Ahok saat membacakan pembelaan.
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)