Tiga Orang yang Sempat Ditangkap Tak Terkait Bom Kampung Melayu

Polisi membebaskan tiga dari sembilan orang yang ditangkap karena diduga terkait pengeboman di Kampung Melayu. Termasuk adik kandung Ahmad Sukri, pelaku yang meledakkan diri.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, menyebutkan tiga orang dibebaskan karena setelah diperiksa tenyata tidak terkait dengan aksi teror. Hanya ada enam yang sejauh ini diduga masih terkait dengan jaringan teror.
[Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang di Garut Terkait Ahmad Sukri]
Mereka yang dibebaskan adalah R, LN, dan H. Sebelumnya polisi menangkap R di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan LN dan H, polisi menangkap keduanya di Garut, Jawa Barat. LN adalah adik kandung Ahmad Sukri.
"Jadi ada enam yang terkait peledakan di Kampung Melayu," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

[Baca juga: Polisi Amankan R Terkait Bom Bunuh Diri Kampung Melayu]
Enam orang yang disebut Martinus masih diduga terkait dalam jaringan teroris. Mereka adalah Asep alias Abu Dafa, Jajang Iqin Shodiqin, Waris Suyitno, Agus Suryana, Bence Fernando, dan satu orang yang ditangkap di Cibubur.
Meski demikian, seluruh orang yang ditangkap karena bom di Kampung Melayu belum menjadi tersangka. Menurut Martinus, polisi punya waktu tujuh hari sejak penangkapan untuk memeriksa.
"Nanti kami akan sampaikan kalau sudah ditetapkan tersangka," katanya.
[Baca juga: 4 Terduga Teroris di Solo dan Jambi Tak Terkait Bom Kampung Melayu]
