Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Putra bungsu Presiden kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melayangkan peringatan atau somasi kepada tersangka dugaan makar Firza Husein. Tindakan itu dilakukan Tommy melalui kuasa hukumnya, Cythia Sutrisno, karena ada pencatutan namanya oleh Firza yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
ADVERTISEMENT
Menurut Cynthia, kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Firza. Tommy juga tidak ada kaitannya dengan Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Sehingga mereka menganggap perlu ada tindakan guna klarifikasi.
"Dari beliau karena ada mencatut nama, Pak Tommy mau klarifikasi bahwa itu tidak benar. Somasi kita ke firza supaya dia berhenti (mencatut)," kata Cynthia saat dihubungi kumparan, Selasa (31/1).
pengacara dari firma hukum Erwin Kallo & Co. ini menyebutkan Tommy tidak mengharapkan adanya permintaan maaf dari Firza. Pihaknya hanya meminta penghentian pencatutan nama karena dianggap telah mengganggu urusan pribadi Tommy.
Jika setelah pelayangan somasi pencatutan masih terjadi, Cynthia menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan somasi kembali.
"Biasanya kalau tidak ada tanggapan akan ada somasi yang kedua, tapi selanjutnya belum kami putuskan karena tergantung Pak Tommy," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait somasi ini, pengacara Firza Husein, Aldwin Rahadian enggan menanggapi. Dia mengaku hanya mengurus kasus dugaan makar. "Saya hanya urus soal tersangka makar. Lainnya tidak," kata Aldwin.
Sebelumnya, Firza Husein ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) karena dugaan upaya menggulingkan pemerintahan sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia dilepas. Firza diketahui sebagai pengurus Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang menyebut Tommy Soeharto sebagai pembina.