Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Sudahkah Hukum di Indonesia Sesuai Dengan Pasal 27 Ayat (1)
11 Desember 2022 22:37 WIB
Tulisan dari Athifah Oktavia Rahmadini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak dan Kewajiban Warga Negara di Pasal 27 UUD 1945
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara kita tentunya ingin diperlakukan sama di mata hukum, seperti yang tertera dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan secara tegas bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.” Namun apakah pada kenyataannya sesuai dengan pasal yang tertera?
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum seharusnya dapat menjadikan Indonesia mampu untuk menegakkan supremasi hukum, menegakkan kebenaran, serta menegakan keadilan. Namun, pada kenyataannya hukum di Indonesia dinilai belum mampu untuk memberikan keadilan yang menyeluruh kepada seluruh masyarakat.
Sudahkah hukum di Indonesia berjalan dengan semestinya?
Jika kita tarik ulur waktu ke belakang, ada beberapa kasus di Indonesia yang rasanya tidak adil, karena terlihat sangat adanya perbedaan. Contoh saja kasus yang belum lama ini terjadi, yakni kasus Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak ditahan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun yang tak dapat ditinggalkan.
Kepolisian menerangkan bahwa mereka tidak menahan Putri Candrawathi salah satunya karena dia memiliki anak berusia 1,5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Pengacara Putri, Arman Hanis, melansir Kumparan.
Berbeda lagi dengan kasus seorang ibu yang harus mendekam dipenjara karena terbukti menjual pil pelangsing yang belum berizin, padahal kondisinya dia masih harus menyusui anaknya yang masih berumur 2 tahun. Bahkan, suaminya telah melakukan permohonan kepada para penegak hukum dengan alasan sang anak masih harus menyusui. Namun alih-alih permohonan itu dikabulkan, dia malah direkomendasikan oleh penegak hukum untuk membawa sang anak yang masih balita untuk ikut ke rumah tahanan dan tinggal bersama ibunya.
Rio mengungkapkan, pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan istrinya sebagai tersangka dalam perkara kasus peredaran pil pelangsing ilegal. Menurut Rio, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung punya alasan khusus sehingga penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Dua hal ini sangatlah berbeda, baik dari segi perlakuan ataupun penanganannya. Sikap aparat hukum ini sungguhlah tak adil, karena kita sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Dari kasus-kasus inilah dapat kita nilai dan ambil kesimpulan bagaimana berjalannya hukum di Indonesia ini.
Seharusnya dengan adanya hukum kita sebagai warga negara bisa merasa lebih tenang karena kita semua terjamin di mata hukum, namun jika dalam penerapannya tetap seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintah?
Untuk menjadikan negara ini makin baik, pemerintah haruslah selalu berpegang teguh kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dalam pelaksanaan hukum, agar kita sebagai masyarakat dapat memiliki rasa percaya akan hukum yang berlaku di Indonesia, karena jika terus diam saja tanpa adanya perubahan bagaimana negara ini akan maju?
ADVERTISEMENT
Athifah Oktavia Rahmadini, Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta