Babak Baru Kasus Roy Suryo: Praperadilan Dikabulkan, Penyidikan Tetap Jalan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, soal tudingan ijazah palsu.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan upaya penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (7/7).
Rumah Roy Suryo di kawasan Bintaro Tangerang Selatan, digeledah penyidik pada 19 Juni 2026 disertai dengan penangkapan dan penahanan.
Pertimbangan Hakim
Terkait penggeledahan, hakim menyoroti soal urgensi penyidik dalam melakukan upaya paksa tersebut.
Meski terdapat kelengkapan surat, hakim menilai aspek formil lainnya bertentangan dengan permohonan izin penggeledahan yang diajukan penyidik ke Ketua PN Tangerang.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada Termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Termohon, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," papar hakim.
Hakim mengaku paham bahwa pelaksanaan tugas penyidikan seringkali mendapat hambatan maupun terjadi situasi yang cepat berubah. Namun, hakim menilai bahwa sifatnya kasuistis.
Dalam perkara Roy Suryo, hakim menilai tidak ada hambatan yang dialami penyidik. Sehingga, hakim berpendapat tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan untuk menangkapnya.
"Hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami Termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut. Dalil bahwa Pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh Termohon, sehingga secara materiil menurut Hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan pada Pemohon," ucap hakim.
Terkait penangkapan, hakim menyebut prosesnya erat kaitannya dengan penggeledahan. Syarat formil dalam penangkapan dinilai sudah terpenuhi.
Namun, hakim kembali berpendapat tidak ditemukan adanya fakta kesulitan penyidik untuk menghadirkan Roy Suryo dalam pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. Menurut hakim, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, penyidikan tetap berlangsung dan Roy Suryo tidak pernah ditangkap.
"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Pemohon atau keadaan-keadaan-sebagai contoh Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi-yang menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau Pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan Termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," papar hakim.
Hakim menambahkan, bila memang pelimpahan sudah dijadwalkan, penyidik bisa memberitahukan rencana tersebut kepada Roy Suryo.
"Sehingga Pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik. Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang," ucap hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," sambung hakim.
Selama menjadi tersangka, Roy Suryo tidak ditahan penyidik. Roy Suryo dikenakan wajib lapor secara rutin.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," ujar hakim.
Roy Suryo Sebut Putusan sebagai "Babak Baru"
Roy Suryo menyebut putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7) menjadi awal "babak baru" bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Roy, putusan tersebut menjadi momentum dimulainya penerapan tata perundang-undangan yang baru dalam proses hukum, meski ia menyoroti majelis hakim masih menggunakan pertimbangan berdasarkan aturan lama.
"Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," kata Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/7).
Roy mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum THOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi ini adalah untuk kita semuanya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilannya. Roy menilai pertimbangan Hakim I Ketut Darpawan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," kata Roy.
Meski praperadilannya dikabulkan, Roy menyebut perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia mengatakan masih akan menghadapi praperadilan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) serta perkara pokok di Pengadilan Jakarta Timur.
Roy Suryo sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Dalam gugatan terbarunya, dia mempersoalkan keabsahan status tersangka.
Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkaranya. Pihak Roy menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang dituduhkan kepadanya.
Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Meski begitu, Abrianto menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," pungkasnya.
