FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) meminta agar batas perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirumuskan secara jelas.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses perampasan aset tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, mengatakan RUU Perampasan Aset memang akan berhadapan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat luas.
“Perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup dan sosial perikanan hingga perdagangan orang dan banyak tindak pidana lainnya, kalau disederhanakan secara jelas ya, tindak pidana ini bermotif ekonomi yang di mana itu merugikan negara dan masyarakat luas yang berdampak serius terhadap kepentingan publik,” kata Angela dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Namun, menurut Angela, hal yang lebih penting bukan semata banyaknya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau oleh mekanisme perampasan aset. RUU tersebut perlu memberikan batas yang terang mengenai tindak pidana, aset yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga hubungan antara keduanya.
“Tapi menurut kami ini yang paling penting itu bukan sekadar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi lebih penting itu mengenai batasnya yang harus jelas, nah jadi di sini yang paling penting tuh harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga asetnya yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” ujar Angela.
Kejelasan batas tersebut, lanjut Angela, juga berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, terdapat kemungkinan suatu aset yang terkait dengan perkara pidana juga memiliki hubungan dengan pihak lain yang secara sah mempunyai hak atas aset tersebut, tetapi sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Nah di sini lah juga berkaitan dengan pihak ketiga yaitu yang beritikad baik di mana yang secara sederhananya ini kami melihat bahwa pihak seperti pihak-pihak lain merasa mendapatkan atau memiliki hak atas aset dan tidak terlibat dalam tindak pidana-nya,” katanya.
Angela memberikan contoh sebuah rumah yang tersangkut suatu perkara, tetapi di saat bersamaan terdapat anggota keluarga yang secara sah mempunyai hak atas rumah tersebut dan tidak mengetahui adanya tindak pidana.
“Nah contoh sederhananya yang bisa kita ambil itu, seperti misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait dengan suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang di sana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Angela.
Dalam kondisi demikian, FMLK berpandangan proses hukum terhadap aset tetap dapat berjalan. Namun, pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus memperoleh ruang untuk membuktikan haknya melalui mekanisme hukum.
“Nah dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” kata Angela.
