Fraksi Golkar Setujui RUU Perampasan Aset soal Tindak Pidana Dibahas Komisi III

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra dan Ketua DPR RI Puan Maharani Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra dan Ketua DPR RI Puan Maharani Foto: Dok. Istimewa

Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui usulan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana untuk menjadi usul inisiatif DPR RI untuk dibahas di Komisi III dalam Rapat Paripurna (6/10).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus memastikan rasa adil bagi masyarakat.

Menurutnya, negara tidak hanya menindak namun juga perlu memberikan perlindungan bagi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terlibatan atas tindak pidana segelintir orang.

"Negara tidak hanya menindak atau merampas aset hasil tindak pidana, namun juga harus melindungi warga negara yang beritikad baik karena ketidak terkaitannya atas tindak pidana segelintir orang tersebut, sehingga ruang-ruang pembuktian bagi warga negara perlu diupayakan" ungkap Soedeson.

Soedeson juga menegaskan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana merupakan bagian dari sistem hukum pidana keseluruhan. Menurutnya RUU ini harus terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Perlu kita ketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak berdiri sendiri, melainkan ia sebagai sub-sistem dari hukum pidana keseluruhan, jadi RUU ini harus lah terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini" tambah Anggota DPR Dapil Papua Tengah tersebut.

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut juga menegaskan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana merupakan transformasi paradigma penegakan hukum. Pasalnya, RUU ini tidak berhenti hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga mengejar aset dari tindak pidana.

"RUU ini boleh dibilang merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana" tambah Soedeson.