Habiburokhman: Banyak Negara, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset Tak Cuma Tipikor

Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh dan progresif. Nantinya, ruang lingkup undang-undang ini tidak hanya fokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga menjangkau tindak pidana berat lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan kejahatan non-korupsi juga menimbulkan dampak yang sangat destruktif bagi negara dan masyarakat.
"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Menurutnya, penindakan aset pada kasus narkotika dan terorisme menjadi kunci untuk melumpuhkan jaringan kejahatan hingga ke akarnya.
"Perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tegasnya.
Sementara pada kasus penipuan investasi dan asuransi, skema ini mendesak diterapkan karena pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku yang disamarkan atau dialihkan.
Mencontoh Praktik di Amerika, Inggris, dan Australia
Habiburokhman menuturkan, perluasan cakupan perampasan aset luar kasus korupsi juga sudah lazim diterapkan di berbagai negara maju:
Amerika Serikat: Lewat mekanisme civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Inggris: Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan Unexplained Wealth Orders (UWO) yang menjangkau kejahatan berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.
Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 untuk menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.
Waspadai Potensi Kriminalisasi oleh Penegak Hukum
Kendati mendorong pengesahan aturan yang tegas, Habiburokhman memberikan catatan kritis terkait integritas aparat yang nantinya mengoperasikan undang-undang ini.
"Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain, kita harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aset benar-benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan undang-undang ini untuk mengkriminalisasi," ujar dia.
Karena itu, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh.
