Jejak Panjang Sengketa Hotel Sultan hingga Eksekusi Lahan yang Diwarnai Ricuh

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 11 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana kericuhan terjadi saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kericuhan terjadi saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi lokasi eks Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Penertiban dan pengosongan Blok 15 GBK ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco selaku pengelola lama milik Pontjo Sutowo.

Langkah pengambilalihan fisik ini dilakukan guna menyelamatkan dan mengembalikan aset milik negara.

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pemerintah fokus pada kelancaran proses eksekusi pengosongan fisik bangunan terlebih dahulu sebelum menentukan rencana pemanfaatan kawasan lahan ke depan.

"Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu ya. Eksekusi dulu," kata Bambang Eko Suhariyanto di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, kuasa hukum Chandra Hamzah, dan Dirut GBK Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan keterangan terkait pengeksekusian Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, (18/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Bambang menjelaskan tindakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain, segera ditarik dan dikembalikan penuh ke bawah kontrol negara.

"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," sambung Bambang.

Polemik ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK, di mana Pemerintah telah berperkara hingga puluhan tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.

Lalu, pada 1973, PT Indobuildco memperoleh dua sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di atas lahan tersebut dengan jangka waktu 30 tahun. HGB itu berakhir sekitar 2002-2003, lalu diperpanjang 20 tahun hingga Maret-April 2023.

GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025. Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.

Diwarnai Kericuhan

Sejumlah aparat keamanan gabungan berjaga saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eksekusi pengosongan lahan ini berjalan ricuh. Kericuhan bermula saat petugas keamanan gabungan bersama pihak terkait hendak masuk ke dalam hotel.

Di saat yang bersamaan, sejumlah massa yang menolak eksekusi itu tengah berunjuk rasa di depan lobi Hotel Sultan.

Tak berselang lama, sejumlah massa mulai melempar batu dan sejumlah barang ke arah petugas. Massa juga terlihat mencoba mendorong mundur aparat keamanan.

Sejak pagi, sebanyak 3.161 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengawalan ini dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, Damkar, serta unsur pengamanan lainnya.

Polisi Amankan 69 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya mengamankan 69 orang yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi tersebut.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan," kata Budi saat konferensi pers di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Budi meluruskan bahwa puluhan orang yang ditangkap tersebut bukanlah karyawan hotel, melainkan massa luar yang sengaja dimobilisasi untuk menduduki eks Hotel Sultan.

"Ini kami luruskan, jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," tegas Budi.

Puluhan Aparat Terluka

Sejumlah massa melakukan aksi saat proses pengosongan lahan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bentrokan antara petugas dan massa tersebut juga mengakibatkan puluhan aparat terluka akibat lemparan batu dari kelompok massa yang menduduki area eksekusi.

"Di dalam hal ini ada 29 petugas yang terluka. Terdiri dari Polri, ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini yang terluka dalam penanganan pihak medis," jelas Budi.

Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers terkait penyaluran hewan kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pemerintah memastikan tidak akan menelantarkan para pekerja pasca-eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk memprioritaskan kelanjutan nasib para karyawan.

"Jadi teman-teman, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," sambungnya.

Juri menjelaskan bahwa pemerintah ingin menggunakan pendekatan yang humanis dan berencana merangkul para pekerja agar dapat melanjutkan mata pencaharian mereka di bawah pengelolaan kawasan yang baru.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata dia.

Untuk mengakomodasi kebutuhan perubahan tersebut, pemerintah juga telah menyediakan saluran komunikasi dan posko pengaduan resmi di lapangan agar seluruh pekerja dapat berkoordinasi langsung mengenai hak ketenagakerjaan mereka.

Nasib Tamu Hotel

Kondisi usai pengosongan lahan bangunan Blok 15 Eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa pihak manajemen akan melihat setiap laporan pemesanan secara spesifik disesuaikan dengan waktu pemesanan dari para konsumen.

"Nah, makanya kita bicara case-by-case. Case-by-case, kita bicara case-by-case, nanti kalau ada yang bilang sudah pesan, sudah apa segala macam, bisa bicara dengan mereka ya. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Tergantung timing," kata Chandra di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memberikan penjelasan mengenai nasib pemesanan jangka panjang, seperti untuk bulan Desember, serta langkah awal yang diambil oleh pihak PPKGBK dan Kemensetneg.

"Pertanyaannya mengenai hotel, bagaimana nanti kalau sudah ada yang booking jauh-jauh hari untuk di bulan Desember. Tapi yang pertama-tama dari PPKGBK bersama Kemensetneg kita menghargai putusan hukumnya dahulu. Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling utama ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan baik dan benar, kita jaga dahulu," jelas Rakhmadi.

Rakhmadi juga mengimbau para konsumen yang jadwal menginapnya jatuh dalam waktu dekat untuk langsung mendatangi posko resmi yang telah disediakan oleh pihak pengelola.

"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok, silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," terang Rakhmadi.

Terkait ada tidaknya kompensasi yang diberikan oleh pihak PPKGBK kepada para tamu yang terdampak eksekusi tersebut, Rakhmadi memberikan penegasan bahwa hal itu tidak disediakan.

"Tidak, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," pungkas Rakhmadi.

Respons Pihak Hotel

Eks hakim MK, Hamdan Zoelva, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pihak PT Indobuildco, eks pengelola Hotel Sultan, menyayangkan proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), eks Hotel Sultan, yang dilakukan oleh pemerintah.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menilai, Kementerian Sekretariat Negara sama sekali tidak membuka ruang musyawarah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kami sangat menyesalkan dengan tindakan Sekretariat Negara yang sama sekali tidak membuka ruang musyawarah dan dialog untuk menyelesaikan masalah Hotel Sultan. Sekretariat negara lebih mengutamakan pendekatan kekuasaan dengan menggunakan hukum daripada melakukan upaya dialog dan musyawarah. Sejak awal PT Indobuildco meminta ruang dialog untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan, Kamis (18/6).

Hamdan mengatakan, pengambilalihan seluruh aset bangunan serta operasional bisnis di atas lahan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Menurutnya, seluruh infrastruktur yang berdiri di sana murni berasal dari modal dan pembiayaan mandiri PT Indobuildco, bukan melalui skema kerja sama bangun serah.

"Pengambilalihan semua bangunan hotel, properti dan bisnis hotel Sultan adalah tindakan sewenang-wenang. Bangunan Hotel Sultan dan investasi PT Indobuildco dan pinjaman bank dan bukan pembangunan dengan model BOT atau Bangun Serah, sehingga pemilik bangunan, properti hotel serta bisnis Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco bukan milik Sekretariat Negara," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengkritik langkah hukum radikal yang ditempuh Kemensetneg dapat memberikan sentimen negatif terhadap wajah investasi di Indonesia.

"Langkah Sekretariat Negara yang seolah-olah sebagai tindakan negara merusak dunia bisnis dan wajah investasi di Indonesia. Langkah ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam investasi di Indonesia," tegas Hamdan.

Ia juga menegaskan persoalan hukum yang berjalan selama ini murni hanya perihal status kepemilikan atas tanah, bukan kepemilikan bangunan fisik hotel.

"Sengketa Hotel Sultan selama ini adalah sengketa terkait hak atas tanah atau tumpang tindih antara Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan tanah Hak Pengelolaan Sekretariat negara bukan sengketa bisnis hotel maupun bangunan hotel," terang Hamdan.

Dasco Harap Karyawan Dipertahankan Usai Peralihan Pengelola

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berharap para karyawan Hotel Sultan tetap mendapatkan perhatian setelah pengelolaan kawasan tersebut kembali berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia menyampaikan, akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait keberlanjutan pengelolaan eks Hotel Sultan, termasuk nasib para pekerja yang selama ini telah bekerja di lokasi tersebut.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Dasco menyebut, pengelolaan yang nantinya dilakukan Kemensetneg diharapkan tetap memberikan ruang bagi para karyawan yang selama ini bekerja di Hotel Sultan.

"Kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya bahwa pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana," ujarnya.

Tentang Hotel Sultan

Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Hotel Sultan merupakan salah satu hotel paling legendaris di Jakarta. Berdiri di kawasan strategis Senayan, Jakarta Pusat, hotel ini selama puluhan tahun menjadi lokasi penyelenggaraan berbagai acara nasional maupun internasional, mulai dari konferensi, pertemuan bisnis, hingga kegiatan kenegaraan.

Di balik kemegahan bangunannya, Hotel Sultan menyimpan sejarah panjang yang berujung pada sengketa hukum antara pemerintah dan pengelolanya.

Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengusulkan pembangunan hotel bertaraf internasional untuk mendukung perkembangan pariwisata dan kegiatan internasional di Indonesia.

Gagasan tersebut memperoleh dukungan dari Direktur Utama Pertamina ketika itu, Ibnu Sutowo. Selanjutnya, pembangunan dilakukan pada 1973 melalui PT Indobuildco yang berada di bawah kelompok usaha keluarga Sutowo.

Hotel tersebut kemudian dikenal dengan nama Hotel Hilton International Jakarta sebelum akhirnya berubah menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan jaringan Hilton berakhir pada 2006.

Salah satu akar persoalan yang kemudian memicu sengketa adalah status tanah tempat Hotel Sultan berdiri.

Lahan tersebut berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak swasta.

PT Indobuildco hanya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut. Ketika HGB berakhir, pemerintah berpendapat tanah beserta pengelolaannya harus kembali berada di bawah penguasaan negara.

Perselisihan antara pemerintah dan PT Indobuildco mulai memanas ketika masa berlaku HGB atas lahan tersebut berakhir.

Pemerintah melalui PPKGBK menegaskan bahwa eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora harus dikembalikan sebagai bagian dari aset negara. Sebaliknya, PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo mempertahankan penguasaan atas kawasan tersebut.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke berbagai proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa tersebut menjadi salah satu konflik aset negara paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Sengketa ini sudah berulang kali masuk ke pengadilan. Pada 2025, muncul putusan yang kemudian mengakhiri polemik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan dua putusan terkait perkara 208/PDT.G/ 2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/ PN.JKT.PST.

Berdasarkan keterangan Jubir PN Jakpus, Sunoto, perkara pertama nomor 208 digugat oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.

Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, sudah seharusnya pengelola dalam hal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, tersebut.

"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan Sunoto.

Sementara, dalam perkara kedua dengan nomor 287, hakim mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar. Perkara tersebut digugat oleh Negara dalam hal ini Mensesneg dan pihak GBK terhadap PT Indobuildco, dengan menggandeng kuasa hukum Chandra Hamzah dkk.

"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.

Memasuki 2026, proses hukum memasuki tahap akhir. Pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan eks HGB Nomor 26 dan 27 Gelora.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ketetapan final yang wajib dihormati seluruh pihak.