Kasus Febrie, Kejagung Segel Kantor PT Tribakti Inspektama & PT Hutama Indo Tara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel aset perkantoran milik tersangka Don Ritto di sebuah kawasan bisnis di Jakarta Selatan. Penyegelan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyegelan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa unit kantor yang disita merupakan milik Don Ritto, yang terafiliasi dengan PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara.
"Ya, ada. Sudah disegel. Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR," ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Anang menjelaskan, pengamanan aset berupa unit perkantoran ini sejatinya sudah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung sejak beberapa waktu lalu. Seluruh aset yang disegel telah masuk ke dalam daftar barang sitaan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
"Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya," jelasnya.
Pantauan di lokasi pada Selasa (29/9), unit kantor yang berada di lantai 3 gedung tersebut kini sudah tidak memiliki aktivitas apa pun dengan kondisi lampu bagian dalam yang dibiarkan padam. Pada bagian depan pintu, terpasang stiker segel merah khas Korps Adhyaksa yang memuat tulisan: "Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung".
Kendati unit kantor Don Ritto disegel, aktivitas operasional dan lalu lalang pegawai di lantai maupun area gedung lainnya tetap berjalan normal.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan sekaligus pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat masih menjabat terkait penanganan perkara mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung turut menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran pencucian uang. Saat ini, berkas perkara beserta para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera disidangkan.
