Mahasiswa Bahas RUU Perampasan Aset, Sebut Illicit Enrichment Tak Harus Diadopsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perampasan aset. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perampasan aset. Foto: Shutter Stock

Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti pro kontra pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan mengenai illicit enrichment tidak serta-merta harus diadopsi dalam regulasi nasional. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 20 yang menjadi rujukan bersifat pilihan dan memberikan ruang bagi negara untuk mempertimbangkan penerapannya.

“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila jika kita tidak mengadopsi illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” kata Winatya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Winatya menyampaikan hal tersebut saat memberikan pandangan mengenai illicit enrichment dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa tidak mengadopsi konsep tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.

Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju yang memilih menggunakan instrumen hukum nasional masing-masing ketimbang mengadopsi ketentuan illicit enrichment.

“Nah, jadi di situ juga tercantum bahwa banyak negara maju tidak menggunakan illicit enrichment dikarenakan mereka lebih memilih untuk menggunakan konstitusi atau hukum mereka sendiri dibanding mengadopsi illicit enrichment,” ujar Winatya.

Pandangan tersebut menempatkan pembahasan illicit enrichment sebagai salah satu aspek yang perlu dikaji secara hati-hati dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pilihan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsinya perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem hukum nasional serta instrumen hukum yang telah berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, menurut pandangan yang disampaikan FMLK, penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak semata-mata bergantung pada adopsi konsep illicit enrichment.