Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandi (37), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Nofiandi terancam kurungan penjara lima sampai 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, usai tabrakan KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: Dok. Trainspotter ID

Masinis disebut terlambat melakukan pengereman darurat lantaran ragu dan mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, mengatakan berdasarkan analisis data logger, masinis baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

"Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brake ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindar. Demikian," kata Dewa kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9).

"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," lanjutnya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (kiri) memberikan keterangan pers perkembangan penyidikan kecelakaan KA di Bekasi Timur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, AKP Muhammad Rizka, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teori Minden (Teori Penetapan Pengereman Kereta Api), pengereman seharusnya dapat dilakukan hingga kereta berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter dari titik KRL berhenti.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," ujar Rizka.

Menurut Rizka, masinis mengaku ragu melakukan emergency brake karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik. Namun, alasan tersebut disebut terbantahkan oleh keterangan ahli.

"Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," jawab Rizka.

DPR Nilai Masinis Sesuai SOP

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai masinis KA Argo Bromo, Nofiandi, sudah menjalankan tugas sesuai SOP.

Oleh karena itu, Sahroni menilai pengusutan kasusnya harus dijalankan secara hati-hati.

"Karena memang sudah naik status menjadi tersangka, saya mendesak agar proses hukumnya nanti harus adil dan transparan. Polisi harus sangat hati-hati dalam menangani kasus ini mengingat sebenarnya masinis sudah berjalan sesuai SOP," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (29/9).

"Bahwa ada keragu-raguan untuk mengerem dan lain-lain, saya rasa itu harus juga menjadi pertimbangan hukum ke depan," tambahnya.

Sahroni pun menyorot sopir taksi Green SM yang menjadi cikal-bakal kecelakaan ini terjadi. Menurutnya, proses hukum terhadapnya jangan sampai lepas.

"Namun isu yang lebih besar lagi bagi saya adalah pihak taksi hijau yang jelas-jelas diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Bagaimana proses hukumnya? Sudah sejauh mana?" tutur Sahroni.

"Jangan sampai pihak taksi baik provider maupun pengendara bisa melenggang bebas dari hukum. Polisi juga harus betul-betul menyelidiki andil mereka dalam terjadinya kecelakaan," tambahnya.

KAI Hormati Proses Hukum, Beri Pendampingan

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba saat Jumpa Pers KAI di Stasiun BNI City, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandi.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan sejak awal penanganan insiden pihaknya kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9).

KAI juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pihaknya memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.

Anne mengatakan pendampingan terhadap pegawai merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," lanjutnya.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga mogok di perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang tengah melintas.

Akibat kejadian itu, KRL dengan tujuan Cikarang melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kasus tersebut, Polres Bekasi Kota lebih dahulu menetapkan sopir Green SM sebagai tersangka.

Saat KRL masih dalam kondisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian tersebut.

Benturan menyebabkan gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.