Mobil Halangi Ambulans di Solo: Pengemudi Minta Maaf hingga Pasien Meninggal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ambulans.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ambulans. Foto: Shutterstock

Sebuah video yang memperlihatkan ambulans terhalang mobil putih BYD Sealion 7 dengan nomor polisi AD 1627 ZO di Jalan Yos Sudarso, Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Ambulans tersebut tengah membawa pasien lansia dalam kondisi kritis menuju RSUD Dr. Moewardi, Solo.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9). Dalam video berdurasi 1 menit 31 detik, ambulans terlihat sudah membunyikan sirene dan klakson agar pengemudi mobil putih merek BYD menepi. Namun, mobil tersebut tetap melaju dan berada di depan ambulans.

Pasien yang saat itu berada di dalam ambulans, Suparjo, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, kemudian meninggal dunia pada Rabu (23/9) setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Moewardi.

Berikut rangkuman peristiwa ambulans terhalang mobil putih tersebut hingga kabar duka meninggalnya Suparjo.

Ambulans Bawa Pasien Kritis Terhalang Mobil

Sebuah mobil putih merek BYD tampak menghalangi ambulans yang membawa pasien darurat menuju RSUD Moewardi Solo di Jalan Yos Sudarso Solo, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Relawan Ambulans

Saat kejadian, pengemudi ambulans bernama Wirawan sedang membawa Suparjo dari Gatak, Sukoharjo, menuju IGD RSUD Dr. Moewardi, Solo.

Wirawan mengatakan kondisi Suparjo saat itu kritis. Pasien mengalami komplikasi dan penurunan kesadaran dengan saturasi oksigen mencapai 80 persen.

“Pasien sudah (sakit) komplikasi, sudah penurunan kesadaran. Saturasinya sudah 80 persen jadi butuh akses jalan cepat,” kata Wirawan, Selasa (22/9).

Ambulans berangkat dari Desa Blimbing sekitar pukul 09.12 WIB. Sekitar pukul 09.30 WIB peristiwa dalam video itu terjadi.

Dalam video, ambulans telah membunyikan sirene dan klakson agar mobil BYD di depannya menepi. Namun, mobil tersebut tetap melaju.

instagram embed

Sopir ambulans kemudian berteriak, “Tolong, minggiro (menepilah), minggiro (menepilah).”

Wirawan mengatakan dirinya sempat berupaya mendahului mobil tersebut. Namun, kondisi Jalan Yos Sudarso yang relatif sempit membuat ambulans kesulitan mencari celah karena lajur kiri banyak digunakan untuk kendaraan parkir.

“Ngerem-ngerem sengaja melambat. Saya ambil kiri sudah bisa jejer, ada gerobak, dia tidak mau ngalah ngerem,” terangnya.

Ambulans akhirnya berhasil mendahului mobil tersebut di sekitar perempatan Nonongan. Wirawan juga meminta bantuan pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.

“Akhirnya bisa kita dahului di perempatan Nonongan kalau ke barat arah Matahari. Itu pun setelah saya teriak-teriak minta bantuan pemotor,” terangnya.

Ambulans kemudian tiba di RSUD Dr. Moewardi sekitar pukul 09.36 WIB.

kumparan post embed

Pengemudi Mobil Putih Minta Maaf

Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan pengemudi mobil BYD telah meminta maaf di kantor Satlantas Polresta Solo.

“Ya betul sopir mobil yang menghalangi ambulans telah meminta maaf,” ujar Lingga.

Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Suharso. Pria berusia 79 tahun itu mengaku tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi lalu lintas yang ramai.

Suharso juga menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans.

"Sakderenge kulo nyuwun pangapunten (sebelumnya, saya minta maaf). Kulo sakestu mboten gawe-gaweke (saya sungguh tidak ada maksud melakukan itu). Kulo mboten mireng saestu (saya sungguh tidak dengar), demi Allah. Kulo pangampunten (saya minta maaf). Kulo sampun sepuh (saya sudah tua), mboten sengojo (saya tidak sengaja), kulo (saya) jalan kulo pikir sampun aman (saya pikir sudah aman)," katanya dalam bahasa Jawa halus.

Pengemudi Ditilang Polisi

Driver Minta Maaf di Satlantas Polresta Surakarta. Foto: Dok. Relawan Ambulans

Kasus tersebut kemudian ditangani Polresta Surakarta. Polisi menilang Suharso berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapat hak utama, termasuk ambulans yang membawa orang sakit.

Polisi juga mempertemukan Suharso dengan Wirawan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keduanya kemudian saling bermaafan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa serta berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.

kumparan post embed

Pasien Meninggal Dunia

Dua hari setelah peristiwa ambulans terhalang mobil BYD, kabar duka datang dari Suparjo.

Suparjo meninggal dunia pada Rabu (23/9) pukul 07.30 WIB di RSUD Dr. Moewardi setelah menjalani perawatan.

Ketua relawan Saber Ambulans, Wirawan, membenarkan kabar tersebut.

"Innalillahi wa inna illaihi roji’uun, berita duka dari pasien emergency yang kita antarkan dan viral karena sempat terhalang mobil BYD meninggal pada hari ini, Rabu, 23 September 2026 pukul 07.30 WIB di RS Moewardi,” ujar Wirawan, Rabu (23/9).

Wirawan mengatakan keluarga Suparjo menghubunginya melalui WhatsApp setelah mendapat kabar duka. Keluarga kemudian meminta bantuan tim relawan untuk menjemput jenazah dan mengantarkannya ke rumah duka di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

“Kondisi pasien sakit komplikasi. Kondisinya memang sudah kritis saat itu, dan hanya bisa ditangani di RS Tipe A [RSUD Dr Moewardi]," ucapnya.