Nenek di Pati Bikin Drama Temukan Bayi yang Dibuang, Ternyata Dia Pelakunya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka nenek yang membuat cucunya sendiri usai ditangkap polisi, Rabu (16/9/2026). Foto: Polres Pati
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka nenek yang membuat cucunya sendiri usai ditangkap polisi, Rabu (16/9/2026). Foto: Polres Pati

Seorang nenek di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial SL (47), tega membuang cucunya sendiri, Selasa (8/9) malam. Dalam aksinya, ia membuat drama seolah-olah menemukan bayi dalam kardus di pinggir jalan.

Aksi tak terpujinya itu dilakukan lantaran merasa malu karena anaknya yang berinisial MA (28) melahirkan bayi saat dalam proses perceraian.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa aksi tipu daya SL ini terungkap saat polisi menerima laporan adanya penemuan bayi di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi mendapati sang neneklah yang menyutradarai drama tersebut.

"Karena panik, terlapor membuang cucunya atau bayi dalam hal ini istilahnya anak korban dengan cara menggelapkan identitasnya. Lalu, dikabarkan ada penemuan bayi,” kata Dika kepada wartawan.

Dika menjelaskan, awalnya SL belum merencanakan skenario tersebut saat memaksa anaknya melahirkan secara mandiri di rumah. Ide baru terbersit saat kondisi bayi mengkhawatirkan dan hendak dibawa ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH).

"Saat dari rumah itu memang berpamitan mau membawa anak korban ke rumah sakit. Namun, setelah suami nenek manasi mobil dan siap, sang nenek punya ide yang berbeda. Dia secara langsung mengambil kardus dari dalam rumah untuk dibawa sekaligus ke rumah sakit untuk menciptakan skenario tentang penggelapan asal usul anak perempuan tersebut," jelas Dika.

Bahkan, sang ibu juga tidak tahu SL hendak membuat drama penemuan bayi. Keterangan yang ia tahu, waktu itu ibunya memang hendak membawa bayinya ke rumah sakit karena kondisinya membiru.

"Jadi tahunya ibu dari anak perempuan tersebut bahwasanya anaknya menangis dan juga saat itu warnanya sudah membiru. Nah, jadi lalu dibawa ke KSH. Jadi tahunya dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Dika mengatakan, bayi itu sempat dibawa SL ke RS KSH pukul 20.45 WIB. SL mengaku telah menemukan bayi kepada satpam dan perawat IGD. Oleh pegawai RS KSH, penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke Polsek Margorejo.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pengecekan ke rumah SL. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bercak darah di saluran air.

“Kemudian petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan langsung ke rumah terlapor dan ditemukan ibu dari anak korban. Awalnya (pelaku) tidak mengakui. Namun setelah olah TKP dilakukan, ada petunjuk di saluran air terdapat darah, di mana awalnya pengakuan dari pelaku darah haid anak terlapor,” jelasnya.

Awalnya, SL masih mengelak bahwa ia merupakan pelaku pembuangan. Namun, setelah polisi memperdalam pemeriksaan dan berbekal bukti-bukti awal di rumah SL, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

“Namun kita tetap melakukan upaya penggalian informasi sampai terlapor mengakui bahwasanya ibu dari anak korban tersebut melakukan persalinan di rumah dan karena panik sehingga terlapor membuat skenario seolah-olah menemukan bayi," jelas Dika.

Saat apakah bayi itu hasil hubungan gelap sehingga neneknya malu, Dika menampik. Dari hasil keterangan yang ia dapatkan, bayi itu merupakan hasil hubungan sah antara anak dan suaminya. Meski, saat ini mereka sedang dalam proses perceraian dan sudah lama pisah ranjang.

"Bukan hasil hubungan gelap. Berdasarkan keterangan memang itu merupakan anak dari suami yang memang sudah pisah namun belum secara benar-benar (resmi bercerai)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SL terancam pidana Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.