PB PMII Dukung Polri Sikat Korupsi, Minta TNI Jangan Intervensi: Supremasi Sipil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PB PMII. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PB PMII. Foto: Istimewa

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang saat ini tengah berjalan.

Selain memberikan dukungan, organisasi kemahasiswaan ini juga mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada intervensi dari institusi militer demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan bahwa momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Soroti Potensi Intervensi dan Stabilitas Nasional

Menyikapi perkembangan penyidikan, Syahrul secara khusus meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati kewenangan Polri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Menurutnya, netralitas dan kepatuhan terhadap hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, sangat krusial bagi stabilitas keamanan di dalam negeri.

“Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya,” kata Syahrul.

Desak Penegakan Supremasi Sipil

Lebih lanjut, PB PMII menggarisbawahi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor hukum pidana sipil. Syahrul mengingatkan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus atau ego sektoral antarinstitusi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah,” pungkasnya.

PB PMII menyatakan akan terus memantau jalannya pengusutan ketiga kasus korupsi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa adanya kompromi politik maupun tekanan dari kekuatan bersenjata.