Pembalikan Beban Pembuktian pada RUU Perampasan Aset Diminta Dibatasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR dengan DPN Permahi dan forum mahasiswa soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR dengan DPN Permahi dan forum mahasiswa soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menekankan pentingnya pembatasan pembalikan beban pembuktian jika ketentuan tersebut benar-benar dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia berpendapat, apabila ketentuan tersebut diberlakukan secara penuh, hal itu akan membuka celah terjadinya peradilan yang tidak berimbang ketika diimplementasikan.

Rusdi mengatakan, terdakwa yang memiliki sumber daya lebih besar akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi beban pembuktian terbalik, yakni metode hukum di mana pembuktian terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dibebankan kepada terdakwa.

Namun, hal ini justru akan merugikan terdakwa yang berasal dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas, sebab mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak terkait dengan tindak pidana tertentu.

Terlebih, jika negara tidak memberikan bantuan hukum yang memadai, terdakwa dari kelompok tersebut akan semakin kesulitan menghadapi beban pembuktian terbalik. Oleh karena itu, Rusdi berpendapat bahwa ketentuan tersebut sebaiknya diterapkan secara terbatas dan proporsional.

"Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran," ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset, Selasa (6/10).

"(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian," imbuh dia.

Ia melanjutkan bahwa metode tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika benar-benar dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan konsep pembuktian terbalik memang lumrah digunakan dalam hukum perdata, di mana pihak tergugat memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Namun, RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset. Dengan demikian, menurut Rusdi, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.

"Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?" tutur dia.

Lebih lanjut, Rusdi mengatakan bahwa pembalikan beban pembuktian juga berpotensi tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, utamanya sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ia mengatakan sila tersebut menjadi salah satu dasar bagi Indonesia untuk menjamin hak-hak beragama. Termasuk bagi umat Islam, di mana penganutnya wajib menjaga harta dan kehormatan seseorang serta tidak boleh merampas harta milik orang lain kecuali atas alasan hukum tertentu.

Dengan demikian, ia menilai pembalikan beban pembuktian dapat bertentangan dengan kaidah tersebut apabila aparat penegak hukum merampas harta yang diduga bermasalah tanpa didukung bukti yang memadai mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana.

"Itu ada kemungkinan untuk bertentangan dengan kaidah atau asas untuk menjaga nilai kehormatan, harga, keberadaan, dan kehormatan," paparnya.