Soal Kasus Eks Jampidsus Febrie, MAKI: Hotman Paris Jatuhkan Marwah Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK (25/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK (25/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Menurut Boyamin, pernyataan Hotman yang mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh Kortastipidkor Polri karena tanpa “izin” Presiden merupakan langkah yang keliru dan berbahaya.

Boyamin menilai pembelaan yang dilakukan Hotman dengan membawa-bawa nama kepala negara justru berdampak buruk terhadap citra Presiden.

“Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Menurut Boyamin, narasi yang dibangun kubu Febrie berpotensi mengganggu iklim penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai Hotman sengaja menarik institusi kepresidenan ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

“Sangat… sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan dengan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor. Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan Presiden membela Febrie Adriansyah,” tegas Boyamin.

Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi ataupun membela siapa pun yang terjerat kasus hukum.

Koreksi Klaim Uang Rp 340 Triliun

Selain menyoroti persoalan izin, Boyamin juga mengoreksi klaim Hotman mengenai nilai aset yang disebut berhasil diselamatkan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Hotman sebelumnya mengklaim kliennya telah mengumpulkan dan menyerahkan uang hingga Rp 340 triliun kepada negara. Namun, Boyamin menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan data yang diketahuinya.

“Terus juga telah mengumpulkan, menyerahkan pada negara Rp 340 triliun. Padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp 33 triliun gitu loh. Lah yang Rp 300 triliun ke mana?” kata Boyamin.

Bantahan Kubu Febrie Dinilai Blunder

Di sisi lain, Boyamin mengingatkan masyarakat dapat menilai sendiri berbagai bantahan yang disampaikan kubu Febrie. Terlebih, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai hampir setengah triliun rupiah serta emas seberat 74 kilogram.

Menurut Boyamin, berbagai penjelasan dari pihak Hotman—mulai dari klaim bahwa uang tersebut milik yayasan hingga perubahan keterangan mengenai kepemilikan rumah di Sentul yang disebut milik mertua Febrie—justru dapat menjadi petunjuk bagi penyidik karena masih berada dalam rangkaian perkara yang sama.

Boyamin juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, hak imunitas jaksa dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, telah dihapus sehingga proses hukum pidana dapat berjalan tanpa memerlukan izin birokrasi.