Tak Mau Diajak Nikah, Wanita di Pati Dianiaya Mantan Pacar hingga Luka Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial D, warga Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Kamis (23/7). Lantaran ogah diajak balikan dan menikah, dia dianiaya mantan kekasih berinisial MA.

Kepala Desa Sinomwidodo, Rakimin menjelaskan aksi penganiayaan dengan senjata tajam itu dilakukan MA di rumah korban. Warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati itu melancarkan aksinya melalui pintu belakang rumah saat siang bolong.

"Masuk lewat belakang (rumah). Itu sudah bawa linggis, bawa tali, lakban, sangkur," ujar Rakimin lewat telepon.

Peristiwa penganiayaan itu cepat diketahui warga dan pelaku langsung ditangkap. Warga kemudian membawanya ke Polsek Tambakromo. Namun, karena massa terus berdatangan, polisi kemudian mengevakuasi MA ke Polresta Pati.

"Ini pelakunya dibawa ke Polresta Pati. Tadi ditahan di Polsek tapi banyak massa terus ini dipindahkan ke Polresta Pati," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban menderita luka parah akibat bacokan di perut, dua tangan, dan kaki. Saat ini, korban sudah dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Korban luka berat di dua tangan, perut, kaki. Sekarang dirujuk ke (RSUD) Soewondo," terangnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakimin, MA nekat melukai mantan kekasihnya karena ajakan balikan dan menikah ditolak mentah-mentah. Bahkan, sebelum aksi kekerasan itu, pelaku juga sudah mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku itu sudah pernah mengancam, pernah membawa benda tajam. Intinya mau dibunuh kalau tidak mau sama dia," terangnya.

Atas kejadian tersebut, Rakimin berharap pelaku dapat hukuman seberat-beratnya. Karena menurutnya pelaku sudah melakukan pembunuhan berencana.

"Karena itu tujuannya pembunuhan berencana, ya dihukum yang seberat-beratnya, biar tidak meresahkan," harap Rakimin.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengatakan kasus ini baru ditangani Polresta Pati.

"Kami konfirmasi dulu ya," jawabnya singkat.