Tanya Hukum: Bahaya Gosip, Sebar Hoaks Bisa Dibui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya hukum kumparan bersama Hania, S.H., M.Kn. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya hukum kumparan bersama Hania, S.H., M.Kn. Foto: kumparan

Gosip bisa jadi sekadar obrolan. Namun, kalau yang disebarkan ternyata hoaks, bisa berujung masalah hukum. Lantas, kapan gosip bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum?

Di era media sosial, informasi bisa menyebar dalam hitungan detik. Unggahan, komentar, hingga pesan berantai yang belum tentu kebenarannya bisa berdampak pada nama baik seseorang.

Namun, apakah setiap informasi yang salah otomatis bisa dipidana?

instagram embed

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Hania, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (12/8) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.