Tanya Hukum: Bedah Polemik Gibran di MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya Hukum bersama Dr. Qurrata Ayuni, SH., MCDR. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya Hukum bersama Dr. Qurrata Ayuni, SH., MCDR. Foto: kumparan

Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dkk itu. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat menjadi cawapres.

instagram embed

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wapres. MK menyebut bahwa temuan soal ijazah itu menjadi ranah lembaga yang punya kewenangan untuk menilainya.

Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR., dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (7/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.