Terbongkarnya Aplikasi Judi-Pornografi 'Hot 51'

Polda Metro Jaya menetapkan jajaran direksi dan dua korporasi penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Polisi menyebut kedua perusahaan diduga memfasilitasi perputaran dana haram senilai Rp 559,8 miliar. Dalam penyidikan, aparat juga telah memblokir 118 rekening bank dan Virtual Account yang terkait dengan perkara tersebut.
Polisi Bongkar Judi-Pornografi Aplikasi Hot 51: Tetapkan 8 Tersangka dan 5 Korporasi
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membongkar tindak pidana perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Hot 51.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta seorang WNA asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Asep.
Sementara itu, Iman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana para pelaku.
"Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku," ujarnya.
Aliran Dana Aplikasi Judi-Pornografi Hot 51, Bermuara ke WNA Tiongkok
Polda Metro Jaya mengungkap skema aliran dana dalam kasus perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi digital melalui aplikasi Hot 51. Polisi menyebut seluruh keuntungan hasil kejahatan tersebut pada akhirnya bermuara kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan WNA tersebut berperan sebagai inisiator pendanaan sekaligus pengendali utama jaringan.
"Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemegang kendali utama atau beneficial owner," ujar Iman.
Bongkar Skema Pencucian Uang
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat tersebut menggunakan sejumlah perusahaan sebagai saluran untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan," jelas Rahim.
