Terbongkarnya Produksi Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel: 4 Orang Ditangkap-Motif

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp 36 miliar.
Empat orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Tiga orang berinisial N, S, dan D diduga berperan memproduksi uang palsu, sementara AB diduga menjadi pihak yang memesan sekaligus mendanai produksi.
Polisi Tangkap 4 Orang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat.
“Berhasil diamankan empat orang, yakni N, S, D, dan AB. Tiga orang berperan memproduksi uang palsu, sedangkan AB merupakan pihak yang memesan dan mendanai produksi,” kata Viktor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8).
Dari lokasi, polisi menemukan 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sebagian uang telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berbentuk lembaran hasil cetak.
“Total ada 360.000 lembar atau setara Rp 36 miliar. Sebagian sudah dalam bentuk siap edar dan sebagian masih berupa lembaran yang belum dipotong,” katanya.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, antara lain mesin offset, printer beresolusi tinggi, alat pressing benang pengaman, tinta, laptop, dan peralatan pendukung lainnya.
Dari empat tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Keduanya pernah terlibat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
“Dua orang ini residivis dengan tindak pidana yang sama. Mereka direkrut karena memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memproduksi uang palsu,” ujar Viktor.
Penyidik menduga sindikat tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Uang Palsu Disebut Grade A
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas tinggi atau kategori Grade A. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli.
“Ini kualitas yang kami temukan adalah kualitas Grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara,” kata Viktor.
Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, serta perlengkapan percetakan lainnya.
Viktor mengatakan seluruh uang palsu yang ditemukan menggunakan desain uang emisi 2016.
“Yang digunakan adalah cetakan tahun 2016. Semua yang dipakai seri tahun 2016,” ujarnya.
Meski memiliki kualitas yang disebut tinggi, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena lebih dulu digagalkan.
“Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami berhasil melakukan upaya pencegahan sebelum diedarkan,” tegas Viktor.
Diduga Disalurkan Lewat Bank Swasta
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa uang palsu senilai Rp 36 miliar tersebut telah disiapkan untuk diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk diduga melalui perbankan swasta.
“Kami mendapat informasi bahwa uang ini akan digunakan atau diedarkan lewat perbankan swasta. Tentunya hal itu masih kami dalami untuk kepentingan pembuktian,” kata Viktor.
Menurut Viktor, polisi masih mendalami pola distribusi yang akan digunakan sindikat tersebut.
“Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” ujarnya.
Polisi menduga terdapat dua jalur distribusi. Jalur pertama berasal dari pihak pemesan yang memiliki jaringan peredaran sendiri, sedangkan jalur kedua berasal dari kelompok pembuat uang palsu yang juga mempunyai jaringan distribusi.
“Jadi hasil produksi 360 ribu lembar ini tidak diarahkan ke satu sumber. Ada dua jaringan yang akan mengedarkan,” katanya.
Meski demikian, seluruh uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Motif Ekonomi
Polisi menduga motif utama sindikat tersebut adalah mencari keuntungan ekonomi.
Viktor menjelaskan, para pelaku menerapkan perbandingan tiga uang palsu untuk mendapatkan nilai setara satu uang asli.
“Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” ujarnya.
“Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan ahli sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dan mengenali keaslian Rupiah dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
