Terungkapnya 'Kue', Pemerasan, hingga TPPU di Kasus Eks Jampidsus Lewat Dakwaan

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras saksi kasus korupsi Jiwasraya, Tan Kian, sebesar Rp 55 miliar. Ia juga didakwa mencuci uang Rp 354 miliar yang diduga didapat dari penanganan sejumlah perkara selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Dakwaan setebal 106 halaman itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10). Pemerasan didakwakan dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Pencucian uang didakwakan dilakukan bersama Ferry, Don Ritto, dan Nurman Herin pada 2020 hingga Juli 2026. Kuasa hukum Febrie menyebut dakwaan itu hanya cerita versi jaksa yang belum tentu benar.
Saksi Ditakut-takuti Jadi Tersangka
Pemerasan terjadi pada awal 2020, saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Jaksa menyebut jabatan itu memberi Febrie kewenangan menentukan status hukum pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan.
"...Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
Saat itu penyidikan Jiwasraya sedang berjalan. Benny Tjokrosaputro sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tan Kian, rekan bisnis Benny, sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dan mulai khawatir. Ia lalu meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry, yang dianggap orang dekat Febrie.
Pertemuan berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Alih-alih menenangkan, Ferry justru menakut-nakuti.
"Koko bisa jadi tersangka," kata Ferry, seperti tertulis dalam dakwaan.
"Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," jawab Tan Kian.
"Terserah Koko percaya atau tidak," balas Ferry.
Setelah itu, Ferry meminta Rp 55 miliar. Karena takut, Tan Kian menyanggupi.
Uang Berpindah Tangan
Ferry kemudian bertemu Febrie di rumah duka di Grogol, saat Febrie melayat mertuanya yang meninggal. Ia melapor bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberi Rp 50 miliar.
Uang diserahkan di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Ferry menerimanya dari Tan Kian dalam tiga tahap, seluruhnya dalam dolar Singapura dengan total SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar. Ferry melaporkan penerimaan itu kepada Febrie.
"Dinginkan saja dulu," kata Febrie, menurut dakwaan.
Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry menyerahkan uang itu kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya. Nurman menerimanya dalam tas ransel, lalu menyimpannya di kantor PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di Jalan Cipete Raya.
Beberapa hari berselang, Ferry melapor di rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela.
"Om, sudah diterima," ujar Ferry.
"Oh, ya sudah, oke," jawab Febrie.
Beberapa hari kemudian, Nurman datang ke rumah Febrie. Ia melapor sekaligus menyerahkan uang sekitar Rp 50 miliar dalam dolar Singapura yang bersumber dari Tan Kian.
Lingkar Dekat Febrie
Febrie dan Ferry saling kenal sejak 2013-2015, ketika Febrie menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya disebut dekat dan kerap bertemu di sebuah kafe di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Ferry juga disebut sering berkumpul dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Febrie disebut mengenal keduanya sejak masa kuliah. Saat Febrie menjabat Kajari Bandung pada 2012, Don Ritto adalah advokat di Bandung. Menurut dakwaan, Don Ritto dan Nurman sering bertemu di rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, serta di Cafe de'Clan Signature, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rincian Uang Rp 354 Miliar
Angka pencucian uang yang didakwakan mencapai Rp 354 miliar, terdiri atas Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Berikut dugaan sumbernya:
Tan Kian: SGD 5 juta atau Rp 55 miliar, diterima lewat Ferry dan digolongkan sebagai hasil pemerasan.
Michael Njoma: saham senilai Rp 14 miliar.
Tria Bellitonito Aturbumi (Dirut PT Oktasan Baruna Persada): Rp 20,6 miliar. Rinciannya Rp 20 miliar dalam dolar Singapura pada Februari 2024, ditambah dua kali Rp 300 juta saat Lebaran 2024 dan 2025.
Andy Chandra Tan dan Heri Janto (PT Budi Agung Sentosa): Rp 60 miliar, terkait penyidikan perkara importasi tekstil di Bea Cukai yang dibuka 27 April 2020 dengan tersangka Irianto.
Lewat rekening kantor hukum: sekitar Rp 197,14 miliar dan USD 440.990.
DR Law Firm Rp 79,84 miliar, diduga terkait penanganan kasus impor besi dan baja, tol layang MBZ, BTS 4G, LPEI, hingga Jasa Marga.
AVR Law Office Rp 69,49 miliar.
Prime Solution Associate Rp 44,5 miliar.
Dua rekening Kantor Hukum Don Ritto & Rekan Rp 3,31 miliar.
USD 440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.
Tanah di Cilincing, Jakarta Utara: nilai akta jual beli Rp 77 miliar, diserahkan Andy Chandra Tan dan Heri Janto lewat Don Ritto.
Tiga sertifikat hotel The Nyaman Bali: masing-masing Rp 4,44 miliar, Rp 3,54 miliar, dan Rp 12 miliar.
Aliran Uang
Rekening Nurman Herin Rp 46,43 miliar, Monike Yeni Saragih Rp 4,15 miliar, dan keperluan pribadi Febrie Rp 45,83 miliar.
Transfer Rp 7,27 miliar ke Nurman Herin dan AVR Law Office, serta Rp 19,92 miliar ke Don Ritto dalam 131 transaksi.
Penyertaan modal Rp 151,79 miliar di perusahaan dan yayasan. Di antaranya Rp 57,5 miliar ke Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, Rp 55 miliar ke PT Parwita Permata Mulia (dari uang Rp 60 miliar), dan Rp 18 miliar sebagai modal PT De Clan Informatika Semesta.
Rp 140,93 miliar ke sembilan rekening PT De Clan Kulinari Nusantara.
Pengalihan tunai di KOIN Money Changer Rp 133,05 miliar ke Rangga Cipta, lalu diinvestasikan ke PT Nukuwatu Lintas Nusantara dan PT Blok Bulungan Bara Utama.
Aset Atas Nama Orang Lain, Emas di Brankas
Sebagian uang diduga dipakai untuk membeli aset atas nama pihak lain:
Tiga bidang tanah di Cilandak Barat atas nama PT Panutan Pratama Adiwibawa (satu bidang bernilai akta Rp 140 miliar).
Tanah di Bandung dengan akta Rp 18,46 miliar (harga sebenarnya Rp 22,13 miliar).
20 bidang tanah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hampir semuanya seluas sekitar 5 hektare.
Tanah di Depok (Rp 24,63 miliar) dan di Jalan Cipete I (Rp 18,10 miliar).
Dua apartemen SCBD senilai Rp 23,09 miliar per unit (total Rp 46,18 miliar).
Empat mobil senilai Rp 5,5 miliar.
Seorang penjaga rumah Febrie tercatat sebagai pemegang saham PT Prima Niaga Inti Selaras.
Keperluan pribadi Febrie berupa pembayaran Rp 100-500 juta per bulan sejak 2022 hingga Juli 2026, total Rp 27,5 miliar.
Uang tunai dan emas disimpan di sejumlah brankas. Di rumah Sentul, brankas yang hanya dapat diakses Don Ritto berisi tujuh koper dengan 74 batang emas masing-masing 1 kilogram, serta dolar AS dan dolar Singapura. Brankas Cafe de'Clan berisi USD 889.900 dan SGD 3,13 juta. Uang juga ditemukan di brankas KOIN Money Changer, kamar kos, hingga rumah Puspita Lasambu.
Kode 'Kue' Rp 20 Miliar
Dari seluruh penerimaan itu, jaksa menyoroti pemberian Rp 20,6 miliar dari Tria. Perusahaannya, PT Oktasan Baruna Persada (OBP), bergerak di perdagangan umum dan menjadi pemasok batu bara untuk PT PLN Indonesia Power bagi kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.
Pada Februari 2024, di kantor PT OBP di Jakarta Selatan, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Ia meminta Rp 20 miliar diserahkan kepada Febrie. Di sinilah kode itu muncul.
"Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor," kata Tria kepada Tomi, dikutip dari dakwaan.
Tomi membawa uang itu ke Cafe de'Clan Cipete dan memperlihatkan bungkusannya kepada Febrie. Febrie menjawab, "langsung aja Om bawa ke sebelah," kata jaksa. Tomi lalu menyerahkannya ke KOIN Money Changer sambil berkata, "Ini titipan dari Om Febri."
Tria juga disebut memberi uang setiap Lebaran, masing-masing Rp 300 juta dalam dolar Singapura pada April 2024 dan Maret 2025.
Pasal yang Menjerat
Untuk pemerasan, Febrie didakwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk pencucian uang, ia didakwa Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP.
Kuasa Hukum: Dakwaan Itu Cerita
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Patra M. Zen, menyebut dakwaan itu bersifat kumulatif. Dakwaan pertama memuat pemerasan dalam jabatan, dakwaan kedua memuat TPPU.
"Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu," ujar Patra kepada wartawan usai sidang.
Tim kuasa hukum akan mengikuti sidang hingga tahap pembuktian. Pekan depan, mereka mengajukan nota perlawanan atau eksepsi, baik oleh tim kuasa hukum maupun secara pribadi oleh Febrie.
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyampaikan sejumlah catatan awal yang ia sebut kejanggalan dakwaan, dengan tetap menghormati tugas jaksa.
Catatan-catatan itu antara lain soal berubahnya waktu TPPU. Salah satunya tempus delicti: saat pelimpahan perkara, TPPU disebut terjadi pada 2018 hingga 2026, tetapi dalam dakwaan menjadi 2020 hingga 2026. Ini penting karena tindak pidana asal berupa pemerasan terjadi pada 2020.
