Wamensos Agus Jabo Dorong Boven Digoel Lengkapi Legalitas Lahan Sekolah Rakyat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI
zoom-in-whitePerbesar
Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI

Ketersediaan lahan serta legalitasnya menjadi syarat mutlak pengajuan Sekolah Rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan sejumlah hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat, termasuk pembahasan mengenai status dan kepemilikan lahan.

Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.

Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI

“Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan,” ujar Agus Jabo.

Ia menegaskan, lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, proses hibah kepada pemerintah daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

“Tanah itu harus punya Pemda,” tegasnya.

Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI

Setelah status lahan menjadi milik Pemda Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan bahwa pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal ini berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Karena itu, ia mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan.

“Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses,” kata Agus Jabo.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan bahwa lahan Sekolah Rakyat ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.

“Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1–2. Yang lain enggak boleh,” ujarnya.

Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI

Agus Jabo mengapresiasi dukungan DPRK Boven Digoel dan meminta proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti. Setelah persyaratan lahan dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.

Wamensos Agus Jabo Priyono terima audiensi DPRK Boven Digoel dan tekankan pentingnya kelengkapan legalitas serta status lahan milik Pemda dalam pengajuan Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Kemensos RI