Konten dari Pengguna

PN Teluk Kuantan Menerapkan Restorative Justice dalam Perkara Lakalantas

Timothee Kencono Malye
Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
27 November 2024 6:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Timothee Kencono Malye tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim sebagai pengadil, sumber: pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim sebagai pengadil, sumber: pexels.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada hari ini (26/11) telah menelurkan putusan yang menegaskan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara yang disidangkan melibatkan Terdakwa, seorang sopir truk Colt Diesel, dalam kecelakaan lalu lintas di Kuantan Singingi yang mengakibatkan meninggalnya korban. Korban, sebelum wafat, meninggal di pangkuan Terdakwa setelah terlebih dahulu dibantu Terdakwa mengucapkan kalimat syahadat. Adapun Jaksa Penuntut Umum Ernofiyanti Amran yang bersidang juga memberikan tuntutan yang relatif ringan dengan mempertimbangkan setiap detail kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, keluarga korban menunjukkan kebesaran hati yang luar biasa. Mereka tidak hanya memaafkan Terdakwa, tetapi juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari hukuman karena Terdakwa telah dianggap sebagai keluarga sendiri. Langkah ini dilakukan dengan dasar perdamaian yang telah dicapai antara pemilik truk, yang juga merupakan atasan Terdakwa, dengan keluarga korban. Pemilik truk mewakili Terdakwa memberikan uang duka sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh anak korban sebagai ahli waris sah.
Majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagaimana dimandatkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2024. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan, menghormati hak-hak korban, serta menekankan tanggung jawab Terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap, majelis hakim memastikan bahwa perdamaian yang tercapai berlangsung tanpa adanya tekanan atau manipulasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, bukan pertama kali ini Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dibawah kepemimpinan Subiar Teguh Wijaya menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana. Hal ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam memadukan kepastian hukum dengan pemulihan sosial.
Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium, keputusan ini mencerminkan bahwa penghukuman bukanlah satu-satunya jalan menuju keadilan. Dalam kasus ini, pendekatan yang legalistik namun berlandaskan kemanusiaan telah berhasil menjadi solusi yang membawa pemulihan bagi semua pihak.