Konten dari Pengguna

Menuju Produk Halal: KKN UNDIP dampingi UMKM Rengginang lewat SIHALAL

Seftyana Indica Berlyansyah
Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
13 Agustus 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seftyana Indica Berlyansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan Leaflet Sertifikasi Halal kepada Ibu Pini, Sabtu (10/082024), Siang
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Leaflet Sertifikasi Halal kepada Ibu Pini, Sabtu (10/082024), Siang
ADVERTISEMENT
Gondangslamet, 10 Agustus 2024 – Sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan value atau nilai produk makanan, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk makanan tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang. Hal ini penting bagi konsumen Muslim yang memprioritaskan konsumsi produk yang halal. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar tanda kehalalan, tetapi juga merupakan indikator kualitas, keamanan, dan kredibilitas produk makanan. Dengan memiliki sertifikasi halal, sebuah produk makanan dapat meningkatkan nilai jual, memperluas jangkauan pasar, dan membedakan dirinya dari kompetitor, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan value produk secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Melihat pentingnya Sertifikasi Halal bagi suatu produk makanan di Indonesia yang sebagian besar penduduk beragama Islam. Maka untuk mendukung pengembangan UMKM lokal, Seftyana Indica Berlyansyah, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro, melaksanakan program kerja berupa "Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal Produk UMKM Rengginang Melalui SIHALAL" di UMKM Rengginang milik Ibu Pini di Dusun II, Desa Gondangslamet. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dengan tujuan membantu UMKM setempat memperoleh sertifikasi halal yang penting bagi peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Program pendampingan ini difokuskan pada proses pengajuan sertifikasi halal melalui platform SIHALAL, yang merupakan sistem online yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal. Seftyana membantu Ibu Pini dalam memahami prosedur pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta bagaimana mengisi formulir dan dokumen yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Pembuatan Akun SIHALAL oleh Seftyana Indica Berlyansyah
Dalam pendampingan ini, Seftyana juga menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk UMKM, terutama dalam memperluas jangkauan pasar ke konsumen yang lebih luas, termasuk di pasar modern dan ekspor. Sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk rengginang tersebut memenuhi standar kehalalan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Leaflet Sertifikasi Halal
Ibu Pini menyambut baik inisiatif ini dan merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Seftyana. Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi halal yang awalnya dianggap rumit kini menjadi lebih mudah dipahami dan dijalani. Ia berharap, dengan diperolehnya sertifikasi halal, produk rengginangnya dapat lebih diterima oleh masyarakat luas dan mampu bersaing di pasar yang lebih besar.
Program kerja ini merupakan bagian dari komitmen Seftyana Indica Berlyansyah dan TIM KKN II Universitas Diponegoro dalam mendukung pengembangan UMKM lokal di Desa Gondangslamet, serta mendorong agar produk-produk lokal dapat lebih kompetitif dan memiliki standar yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT