Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah sebelum Beli Rumah
22 Agustus 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat melakukan cara cek keaslian sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli rumah melalui layanan pemeriksaan secara online dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah sendiri merupakan surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Ketahui cara cek keaslian sertifikat tanah berikut ini sebelum membeli rumah.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Bagi yang berencana atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan risau karena sekarang terdapat cara cek keaslian sertifikat tanah secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Guna memudahkan masyarakat dalam mengecek berkas dan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Inilah cara cek keaslian sertifikat tanah via aplikasi Sentuh Tanahku:
ADVERTISEMENT
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah via Situs BPN
Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN. BPN merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa dilakukan. Berikut cara cek keaslian sertifikat tanah via situs BPN:
ADVERTISEMENT
Itulah cara cek keaslian sertifikat tanah. Dalam proses jual beli rumah, ketelitian dalam melihat status kepemilikan lahan sangat penting agar pembeli dan penjual sama-sama tidak dirugikan.(glg)