Konten dari Pengguna

2 Cara Cek Tilang Elektronik Online yang Bisa Dilakukan lewat Ponsel

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Tilang Elektronik Online. Sumber: Unsplash/Emmanuel Ikwuegbu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Tilang Elektronik Online. Sumber: Unsplash/Emmanuel Ikwuegbu

Cara cek tilang elektronik online dapat dilakukan dengan mudah karena tidak terbatas oleh waktu atau tempat. Masyarakat pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor dapat mengecek status tilang elektronik melalui ponsel pintar.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan tersebut melalui dua situs, yaitu ETLE PMJ dan E-Tilang. Dua situs tersebut mempunyai cara pengoperasian yang berbeda.

2 Cara Cek Tilang Elektronik Online lewat Ponsel

Ilustrasi Cara Cek Tilang Elektronik Online. Sumber: Unsplash/Jackie Alexander

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memengaruhi banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ketertiban lalu lintas. Sekarang (20/12), Indonesia telah menerapkan tilang elektronik.

Dikutip dari buku Pengantar Filsafat Hukum, Aulia (2024: 56), tilang elektronik adalah digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien serta efektif.

Masyarakat pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan pengecekan tilang elektronik secara online. Berikut adalah dua pilihan cara cek tilang elektronik online lewat ponsel.

1. Situs ETLE PMJ

ETLE PMJ merupakan website konfirmasi tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya. Cara mengecek tilang elektronik di website ETLE PMJ, yaitu:

  1. Ketik https://etle-pmj.id/ di browser, lalu sentuh “Go” atau ikon kaca pembesar.

  2. Setelah muncul laman ETLE PMJ, sentuh menu “Cek Data”.

  3. Ketik nomor plat, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan secara lengkap.

  4. Sentuh “Cek Data”.

2. Situs E-Tilang

E-Tilang merupakan website untuk mengecek tilang elektronik yang ada dalam naungan Kejaksaan Republik Indonesia. Cara mengecek tilang elektronik di website E-Tilang, yaitu:

  1. Ketik https://tilang.kejaksaan.go.id/ di browser, lalu sentuh “Go” atau ikon kaca pembesar.

  2. Setelah muncul laman E-Tilang, ketik nomor berkas tilang.

  3. Setelah itu, sentuh “Cari”.

Pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor di Indonesia dapat melakukan pengecekan tilang elektronik di dua website tersebut secara gratis. Pengguna hanya memerlukan koneksi internet untuk menunjang kenyamanan dalam mengakses informasi.

Baca juga: 8 Cara Cek Penerima KJP di Website untuk Cek Status Penerima

Cara cek tilang elektronik online dapat dilakukan melalui ponsel dapat melalui website E-Tilang atau ETLE PMJ. Laman E-Tilang berguna untuk kendaraan yang sudah memiliki berkas tilang, sedangkan laman ETLE PMJ berguna untuk mengecek pelanggaran kendaraan. (AA)