Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
2 Cara Daftarkan IMEI iPhone agar Tidak Kena Blokir
13 Oktober 2023 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Orang yang membeli HP iPhone dari luar negeri sebaiknya langsung mendaftarkan IMEI agar tidak diblokir. Cara daftarkan IMEI iPhone perlu diketahui masyarakat, apalagi membelinya dari luar negeri. Hal ini dikarenakan banyak penjualan iPhone di pasar gelap.
ADVERTISEMENT
Jika IMEI yang ada di HP diblokir pemerintah, maka iPhone tidak bisa digunakan lagi. IMEI biasanya terdiri dari 15 digit yang setiap HP memiliki angka yang berbeda-beda. IMEI ini sebagai identifikasi HP tersebut resmi atau tidak.
Cara Daftarkan IMEI iPhone
Dikutip dari buku Tips Android Ampuh karya Tri Amperianto (2014:158), IMEI adalah singkatan dari Internet Mobile Equipment Identity. IMEI mempunyai arti khusus yang menandakan pabrikan, tipe HP yang dibuat.
Registrasi IMEI ini diperlukan agar iPhone yang diperoleh dari luar negeri bisa menggunakan sim card Indonesia. Apabila IMEI tidak didaftarkan, iPhone akan mengalami pembatasan akses dan jaringan bahkan terblokir.
Jika pengguna membeli iPhone dari luar negeri, wajib segera mendaftarkan IMEI-nya. Berikut adalah cara daftarkan IMEI iPhone agar tidak kena blokir yang penting diketahui.
ADVERTISEMENT
1. Lewat Situs Bea Cukai
Dikutip dari laman beacukai.go.id, bagi yang ingin mendaftarkan IMEI iPhone lewat situs Bea Cukai, berikut caranya:
2. Melalui Aplikasi Bea Cukai
Selain lewat situs, pengguna bisa mendaftarkan IMEI-nya melalui aplikasi Bea Cukai. Adapun caranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai cara daftarkan IMEI iPhone agar tidak terblokir. Pastikan segera mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai untuk kenyamanan penggunaan. (Umi)