Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
2 Cara Membuat KIA dan Syarat Pembuatannya yang Perlu Dipahami Orang Tua
25 Desember 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk membuat KIA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Cara Membuat KIA yang Bisa Dicatat
Dikutip dari Yuk Jaga Identitas Digital, Anggraini, dkk (2024:19), sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Selain sebagai data penduduk, KIA juga digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, perbankan, mendaftar BPJS, dan lainnya. Untuk itu, cara membuat KIA harus dipahami oleh orang tua. Berikut beberapa caranya.
1. Mengurus KIA di Disdukcapil
ADVERTISEMENT
2. Membuat KIA di Kelurahan
KIA juga bisa dibuat di kelurahan. Berikut contoh cara mengurus KIA di kelurahan Jakarta.
Masa Berlaku dan Syarat Pembuatan KIA
KIA memiliki masa berlaku sebagai berikut.
Adapun dokumen persyaratan untuk membuat KIA adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya
Cara membuat KIA dan syarat pembuatannya tersebut bisa dicatat sebagai panduan orang tua . Semoga informasinya bisa bermanfaat. (KRIS)