Konten dari Pengguna

2 Cara Membuat KIA dan Syarat Pembuatannya yang Perlu Dipahami Orang Tua

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
25 Desember 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
ADVERTISEMENT
Cara membuat KIA penting dipahami oleh orang tua. KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan identitas resmi untuk anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
Pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk membuat KIA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Cara Membuat KIA yang Bisa Dicatat

Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/David Travis
Dikutip dari Yuk Jaga Identitas Digital, Anggraini, dkk (2024:19), sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Selain sebagai data penduduk, KIA juga digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, perbankan, mendaftar BPJS, dan lainnya. Untuk itu, cara membuat KIA harus dipahami oleh orang tua. Berikut beberapa caranya.

1. Mengurus KIA di Disdukcapil

ADVERTISEMENT

2. Membuat KIA di Kelurahan

KIA juga bisa dibuat di kelurahan. Berikut contoh cara mengurus KIA di kelurahan Jakarta.

Masa Berlaku dan Syarat Pembuatan KIA

Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
KIA memiliki masa berlaku sebagai berikut.
Adapun dokumen persyaratan untuk membuat KIA adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara membuat KIA dan syarat pembuatannya tersebut bisa dicatat sebagai panduan orang tua. Semoga informasinya bisa bermanfaat. (KRIS)