Konten dari Pengguna

2 Cara Membuat KIA dan Syarat Pembuatannya yang Perlu Dipahami Orang Tua

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya

Cara membuat KIA penting dipahami oleh orang tua. KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan identitas resmi untuk anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.

Pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk membuat KIA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Cara Membuat KIA yang Bisa Dicatat

Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/David Travis

Dikutip dari Yuk Jaga Identitas Digital, Anggraini, dkk (2024:19), sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Selain sebagai data penduduk, KIA juga digunakan untuk keperluan mendaftar sekolah, perbankan, mendaftar BPJS, dan lainnya. Untuk itu, cara membuat KIA harus dipahami oleh orang tua. Berikut beberapa caranya.

1. Mengurus KIA di Disdukcapil

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan dan bawa ke Disdukcapil.

  2. Kepala Disdukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA.

  3. KIA diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan atau desa/kelurahan.

  4. Proses pembuatan KIA adalah maksimal 1 hari kerja sejak tanggal berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.

2. Membuat KIA di Kelurahan

KIA juga bisa dibuat di kelurahan. Berikut contoh cara mengurus KIA di kelurahan Jakarta.

  1. Siapkan dokumen persyaratan KIA.

  2. Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili pada e-KTP untuk membuat KIA.

  3. Isi formulir F-1.02 dan serahkan berkas persyaratan pada petugas loket.

  4. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan.

  5. Pejabat perekaman akan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA.

  6. Petugas menyerahkan KIA pada pemohon setelah semua proses selesai.

Masa Berlaku dan Syarat Pembuatan KIA

Ilustrasi untuk Cara Membuat KIA. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

KIA memiliki masa berlaku sebagai berikut.

  • Anak usia kurang dari 5 tahun: Berlaku hingga anak berusia 5 tahun.

  • Anak usia di atas 5 tahun: Berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Adapun dokumen persyaratan untuk membuat KIA adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

  • KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali.

  • Kartu keluarga (KK) asli.

  • Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya

Cara membuat KIA dan syarat pembuatannya tersebut bisa dicatat sebagai panduan orang tua. Semoga informasinya bisa bermanfaat. (KRIS)