Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya. Foto: Unspalsh/NordWood Themes
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya. Foto: Unspalsh/NordWood Themes

Di era digital ini, KTP online atau KTP digital akan sangat mempermudah masyarakat. Nah, bagaimana cara membuatnya dan apa saja syaratnya? Untuk tahu cara membuat KTP online, simak baik-baik ulasan di dalam artikel ini, ya.

KTP dalam bentuk fisik pasti terus kamu simpan di dalam dompetmu. Namun, ada kalanya pula kamu lupa membawa KTP sehingga kamu kerepotan di situasi tertentu. Adanya KTP online atau KTP digital akan menghindari kamu dari kejadian-kejadian semacam itu.

Cara Membuat KTP Online

Cara Membuat KTP Online beserta Syaratnya. Foto: Kumparan

Cara membuat KTP online sangat sederhana dan dapat kamu lakukan di rumahmu kapan saja asalkan kamu memiliki jaringan internet yang lancar. Sebelum membuat KTP online, kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

  2. Memiliki email yang aktif kamu gunakan.

  3. Memiliki handphone Android

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah mulai membuat KTP digital kamu dengan cara-cara yang dijabarkan di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store.

  2. Dikutip dari aplikasi IKD, untuk membuat KTP online kamu harus mengisi data pribadi seperti NIK, email, dan nomor handphone kamu.

  3. Setelah selesai mengisi data, klik verifikasi data.

  4. Setelahnya, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Face recognition akan membuat data yang kamu masukkan semakin valid.

  5. Scan QR code yang kamu dapatkan di Dinas Dukcapil.

  6. Buka email kamu untuk menyalin kode aktivasi IKD kamu.

  7. Tempel kode aktivasi tersebut di kolom yang disediakan beserta captcha yang tertera.

  8. Kamu berhasil mengaktivasi KTP online atau KTP digital kamu.

Dengan KTP digital, kamu bahkan tak perlu lagi membawa KTP fisik atau fotokopi KTP dan hanya perlu memperlihatkan KTP kamu melalui handphone. Selain itu, KTP online juga lebih aman karena pemalsuan data penduduk akan dapat diminimalisir.

Apa kamu tertarik untuk mengikuti cara membuat KTP online di atas? Yuk, segera buat KTP online agar aktivitas sehari-hari kamu dapat terasa lebih mudah, aman, dan praktis. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada keluarga dan teman-temanmu, ya! (MT)

Baca juga: Cara Membuat Paspor untuk Traveling, Cepat dan Mudah