Konten dari Pengguna

2 Cara Mendapatkan NITKU bagi Wajib Pajak

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mendapatkan NITKU   Sumber Unsplash/Blake Wisz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mendapatkan NITKU Sumber Unsplash/Blake Wisz

Pemerintah kini memberlakukan NITKU sebagai nomor identitas wajib pajak cabang menggantikan NPWP Cabang. Cara mendapatkan NITKU perlu disosialisasikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.

Berdasarkan buku Dasar-Dasar Perpajakan, Fitri Jalil (2023:16), NITKU kepanjangan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. NITKU adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak, dan terpisah dari tempat tinggalnya.

2 Cara Mendapatkan NITKU yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Cara Mendapatkan NITKU Sumber Unsplash/Dan Burton

Terdapat perbedaan dalam mendapatkan NITKU bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP Cabang dan yang belum. Berikut adalah 2 cara mendapatkan NITKU bagi wajib pajak.

1. Belum Memiliki NPWP Cabang

Bagi wajib pajak cabang yang belum memiliki NPWP Cabang dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NITKU dengan langkah berikut.

  1. Log in ke akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs resmi https://www.pajak.go.id/ untuk masing masing wajib pajak.

  2. Pilih menu Profil pada laman.

  3. Terdapat tampilan Data Profil yang mencantumkan profil lengkap wajib pajak, termasuk nomor NPWP, NIK, NITKU, jenis usaha, nama usaha, dan bentuk badan usaha.

  4. Sekadar informasi, format nomor NITKU yaitu 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

2. Telah Memiliki NPWP Cabang

Apabila wajib pajak telah memiliki NPWP Cabang, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan NITKU. NITKU akan diberikan secara otomatis oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan 112/2022 berikut ini.

"Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha".

Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan NITKU kepada wajib pajak melalui beberapa cara sebagai berikut.

  1. Melalui situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

  2. Melalui alamat pos elektronik wajib pajak yang telah didaftarkan.

  3. Layanan contact center DJP.

  4. Saluran lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Pengertian dan Cara Menghitung PPH 22 untuk Pengusaha

Cara mendapatkan NITKU dapat dibedakan bagi wajib pajak yang belum dan sudah memiliki NPWP Cabang. Apabila belum memiliki NPWP Cabang, maka wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui situs pajak.go.id.(DK)