Konten dari Pengguna

Pengertian dan Cara Menghitung PPH 22 untuk Pengusaha

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
23 September 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menghitung PPH 22, Foto: Perpustakaan Umum New York /Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung PPH 22, Foto: Perpustakaan Umum New York /Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah badan usaha menanggung Pajak Penghasilan Pasal 22 yang mungkin masih belum diketahui oleh banyak orang. Sebagai calon pebisnis atau pengusaha dalam bidang jasa atau penyediaan barang, ada baiknya mengetahui cara menghitung PPH 22.
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang esensial, dan bagi para pengusaha, memahami berbagai jenis pajak serta cara menghitungnya adalah sebuah keharusan.

Pengertian PPH 22 bagi Pengusaha

Ilustrasi Cara Menghitung PPH 22, Foto: Gerd Altmann / Pixabay
Maksud dari PPh 22 adalah pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, atau re-impor. Hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Di dalamnya dijelaskan bahwa PPh 22 adalah bentuk pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak. Transaksi ini berkaitan erat dengan kegiatan perdagangan barang.
Ada aturan tersendiri dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak. Ada kemungkin setiap pemilik usaha perlu membayar pajak dengan nominal berbeda.
ADVERTISEMENT

Contoh dan Cara Menghitung PPH 22

Ilustrasi Cara Menghitung PPH 22, Foto: Steve Buissinne / Pixabay
Aturan perhitungan PPH 22 menyesuaikan subjek dan objek pajak. Cara perhitungannya tidak sulit. Bagi yang penasaran dengan bagaimana langkah-langkahnya, bisa menyimak pembahasan berikut.

1. Hasil Produksi Migas

PT Alam Bangkit selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyetorkan bahan bakar minyak senilai Rp900.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT Abu Abu yang bukan merupakan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:
Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas:
= (Tarif PPh 22 hasil produksi migas x Nilai jual)
= 0,3% x Rp900.000.000
= Rp2.700.000

2. Penjualan Barang Mewah

PT Sukma Bangsa adalah perusahaan pengembang properti yang menjual apartemen dengan nilai Rp50.000.000.000 kepada pihak A.
Harga jual yang disebutkan belum termasuk PPN dan PPnBM. Maka, PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah berupa apartemen yakni sebesar:
ADVERTISEMENT
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah apartemen x Nilai jual barang mewah)
= 1% x Rp50.000.000.000
= Rp500.000.000
Cara menghitung PPH 22 di atas dibedakan berdasarkan objek wajib pajak dan cara perhitungannya langsung menggunakan contoh. Harapannya agar mudah dimengerti dan diterapkan dalam perhitungan PPH 22. (nov)