Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Cara Menghitung PPH 22 untuk Pengusaha
23 September 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah badan usaha menanggung Pajak Penghasilan Pasal 22 yang mungkin masih belum diketahui oleh banyak orang. Sebagai calon pebisnis atau pengusaha dalam bidang jasa atau penyediaan barang, ada baiknya mengetahui cara menghitung PPH 22.
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang esensial, dan bagi para pengusaha, memahami berbagai jenis pajak serta cara menghitungnya adalah sebuah keharusan.
Pengertian PPH 22 bagi Pengusaha
Maksud dari PPh 22 adalah pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, atau re-impor. Hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Di dalamnya dijelaskan bahwa PPh 22 adalah bentuk pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak. Transaksi ini berkaitan erat dengan kegiatan perdagangan barang.
Ada aturan tersendiri dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak. Ada kemungkin setiap pemilik usaha perlu membayar pajak dengan nominal berbeda.
ADVERTISEMENT
Contoh dan Cara Menghitung PPH 22
Aturan perhitungan PPH 22 menyesuaikan subjek dan objek pajak. Cara perhitungannya tidak sulit. Bagi yang penasaran dengan bagaimana langkah-langkahnya, bisa menyimak pembahasan berikut.
1. Hasil Produksi Migas
PT Alam Bangkit selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyetorkan bahan bakar minyak senilai Rp900.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT Abu Abu yang bukan merupakan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:
Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas:
= (Tarif PPh 22 hasil produksi migas x Nilai jual)
= 0,3% x Rp900.000.000
= Rp2.700.000
2. Penjualan Barang Mewah
PT Sukma Bangsa adalah perusahaan pengembang properti yang menjual apartemen dengan nilai Rp50.000.000.000 kepada pihak A.
Harga jual yang disebutkan belum termasuk PPN dan PPnBM. Maka, PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah berupa apartemen yakni sebesar:
ADVERTISEMENT
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah apartemen x Nilai jual barang mewah)
= 1% x Rp50.000.000.000
= Rp500.000.000
Baca juga: 3 Cara Menghitung PPH 21 untuk Karyawan
Cara menghitung PPH 22 di atas dibedakan berdasarkan objek wajib pajak dan cara perhitungannya langsung menggunakan contoh. Harapannya agar mudah dimengerti dan diterapkan dalam perhitungan PPH 22. (nov)