2 Cara Mengganti KTP Rusak dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP wajib dimiliki oleh masyarakat yang sudah berusia di atas 17 tahun. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengganti KTP rusak.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak. Dengan mengetahui cara dan syarat ini, masyarakat bisa segera mengurus KTP yang rusak.
Cara Mengganti KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari Pendidikan dalam Tinjauan Administrasi Publik: Teori & Praktik, Taufiqurokhman, dkk (2021:70), KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, dan lainnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Jika KTP rusak, masyarakat harus menggantinya. Berikut adalah cara mengganti KTP rusak.
1. Mengganti KTP Rusak di Dinas Dukcapil
Masyarakat bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan permohonan ganti KTP. Berikut adalah caranya.
Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Berikutnya, ajukan permohonan penggantian KTP ke petugas loket.
Serahkan persyaratan untuk diperiksa oleh petugas.
Kemudian petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02 kepada pemohon.
Pastikan untuk mengisi formulir tersebut sesuai dengan data.
Setelah administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan.
KTP pengganti siap dicetak.
2. Mengganti KTP Rusak secara Online
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan penggantian KTP rusak secara online. Perlu diingat, metode secara online ini bergantung pada kebijakan tiap daerah. Contohnya, Pemprov Jakarta menyediakan aplikasi Alpukat Betawi. Berikut caranya.
Unduh dan instal aplikasi Alpukat Betawi.
Buat akun terlebih dahulu dengan cara klik ‘Registrasi di sini’ lalu pilih ‘Warga DKI’ atau ‘Warga Non DKI’.
Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan lainnya.
Setelah berhasil mendaftar, klik menu ‘Pencetakan KTP’ yang ada di halaman utama.
Lalu, klik ikon ‘+’ untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang.
Pilih salah satu opsi pada kolom ‘Keterangan Permohonan’
Berikutnya, pilih kelurahan sesuai domisili dan tanggal pengambilan.
Klik ‘Kirim Permohonan’.
Kemudian, centang dokumen persyaratan dan pilih ‘Selanjutnya’.
Unggah dokumen persyaratan lalu klik ‘Selanjutnya’.
Syarat Mengurus KTP Rusak
Masyarakat yang ingin mengganti KTP rusak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah persyaratannya.
KTP yang rusak
Fotokopi KK
Baca juga: Cara Mengurus Perpindahan KK Antiribet beserta Persyaratannya
Cara mengganti KTP rusak secara offline dan online beserta syaratnya tersebut bisa dicatat sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (KRIS)
