Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Mengganti KTP Rusak dan Syaratnya
8 Januari 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak. Dengan mengetahui cara dan syarat ini, masyarakat bisa segera mengurus KTP yang rusak.
Cara Mengganti KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat
Dikutip dari Pendidikan dalam Tinjauan Administrasi Publik: Teori & Praktik, Taufiqurokhman, dkk (2021:70), KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, dan lainnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Jika KTP rusak, masyarakat harus menggantinya. Berikut adalah cara mengganti KTP rusak.
1. Mengganti KTP Rusak di Dinas Dukcapil
Masyarakat bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan permohonan ganti KTP. Berikut adalah caranya.
ADVERTISEMENT
2. Mengganti KTP Rusak secara Online
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan penggantian KTP rusak secara online. Perlu diingat, metode secara online ini bergantung pada kebijakan tiap daerah. Contohnya, Pemprov Jakarta menyediakan aplikasi Alpukat Betawi. Berikut caranya.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus KTP Rusak
Masyarakat yang ingin mengganti KTP rusak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah persyaratannya.
Cara mengganti KTP rusak secara offline dan online beserta syaratnya tersebut bisa dicatat sebagai panduan. Semoga bermanfaat. (KRIS)