Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Perpindahan KK Antiribet beserta Persyaratannya
28 Juli 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus perpindahan KK atau Kartu Keluarga menjadi salah satu langkah penting saat berencana untuk pindah domisili atau tempat tinggal. Penduduk tentu berharap mendapatkan pelayanan publik yang optimal untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kebumenkab.go.id, Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang mencatat seluruh anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya. Maka, penting untuk mengurusnya jika akan pindah domisili.
Cara Mengurus Perpindahan KK Penduduk
Saat berada dalam situasi pindah domisili, cara mengurus perpindahan KK perlu diketahui dengan cermat. Berikut adalah beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan atau dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tertentu. Penduduk dapat memastikan keberadaan lokasi dan jam buka.
2. Meminta Formulir Pendaftaran Perpindahan KK
Sesampai di kantor Dinas Kependudukan, penduduk dapat mencari petugas yang bertanggung jawab atas proses perpindahan KK. Biasanya, petugasnya adalah pegawai bagian layanan administrasi.
Penduduk dapat meminta formulir pendaftaran perpindahan KK. Formulir ini berisi berbagai informasi yang harus diisi secara lengkap dan akurat sesuai dengan realita yang ada.
ADVERTISEMENT
3. Melampirkan Dokumen Pendukung
Setelah formulir pendaftaran terisi dengan benar, cara mengurus perpindahan KK berikutnya adalah melengkapi berkas persyaratan. Contohnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK lama serta anggota keluarga.
Apabila ada perubahan data seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga, maka dapat melampirkan juga dokumen resmi yang relevan. Sebagai contoh, akta nikah, akta kelahiran, atau akta kematian.
4. Menyertakan Surat Keterangan Pindah
Salah satu persyaratan penting dalam cara mengurus perpindahan KK adalah surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal lama. Surat ini berfungsi sebagai bukti kebenaran pindah domisili ke alamat yang baru.
Biasanya, surat keterangan pindah ini diberikan setelah penduduk melapor pindah ke kelurahan atau kecamatan lama.
5. Memberikan Bukti Domisili di Tempat Tinggal Baru
Penduduk dapat menyertakan bukti domisili di tempat tinggal baru, seperti surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan. Jika belum memiliki surat keterangan domisili, dapat menyertakan tagihan listrik atau lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Menyerahkan Dokumen ke Petugas
Setelah semua dokumen terkumpul dan lengkap, penduduk dapat menyerahkan formulir pendaftaran perpindahan KK. Selain itu, dapat pula disertakan dokumen-dokumen pendukung.
7. Menunggu Proses Verifikasi dan Cetak KK Baru
Setelah mengajukan permohonan perpindahan KK, penduduk harus menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak berwenang. Jika semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, KK baru Anda akan dicetak.
Syarat Mengurus Perpindahan KK
Setelah mengetahui cara mengurus perpindahan KK, berikut ini adalah beberapa syarat untuk mengurus perpindahan:
Bagi setiap penduduk, penting untuk memenuhi setiap prosedur dan pengurusan perpindahan KK. Hal ini mengingat kebutuhan dasar setiap manusia yaitu membutuhkan tempat tinggal.
Apabila persyaratan telah dilengkapi, penduduk dapat mencoba cara mengurus perpindahan KK. Hal ini juga dapat mendorong penduduk untuk menaati peraturan yang berlaku.(aww)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini