2 Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi dan Syaratnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus surat pindah antarprovinsi wajib dipahami apabila seseorang akan pindah dan menetap di provinsi baru yang tidak sesuai KTP.
Berdasarkan laman menpan.go.id, untuk mengurus surat pindah domisili antarprovinsi, pengurus bisa datang secara langsung ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang diperlukan.
2 Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi, Offline dan Online
Apakah ada cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online? Tentu saja ada, cara ini bisa dilakukan bagi pengurus yang tidak memiliki waktu luang.
Silakan simak cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara lengkap berikut ini:
1. Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi Secara Offline
Siapkan dahulu beberapa syarat mengurus surat pindah, yaitu:
Surat pengantar dari RT / RW
Surat pengantar dari Desa / Lurah
Surat keterangan pindah F108 dari desa / kelurahan
Lampiran KK dan KTP asli
Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar
Fotocopy surat nikah jika status tidak sama dengan KK dan KTP
Yang belum punya KTP dan di bawah 17 tahun, melampirkan fotocopy akta kelahiran
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Jika sudah lengkap, silakan cek prosedur di bawah ini:
Pengurus menyerahkan berkas kependudukan kepada petugas Dukcapil yang ada di kecamatan.
Selanjutnya petugas Dukcapil Kecamatan akan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk, apabila belum lengkap pengurus melengkapinya terlebih dulu.
Namun apabila berkas permohonan pindah sudah lengkap dan benar, petugas Dukcapil Kecamatan akan memberi "Tanda terima" berkas serta tanggal pengambilan berkas.
Nantinya petugas Dukcapil Kecamatan melakukan scanner berkas permohonan dari pengurus dan selanjutnya mengirim/mengupload ke Dukcapil Kabupaten.
Kemudian petugas Dukcapil Kabupaten memverifikasi berkas permohonan pindah dari petugas Kecamatan, berkas yang benar/validasi akan diproses.
Pengurus akan mendapatkan file yang sudah diverifikasi dan siapkan untuk dicetak pada Dukcapil Kecamatan.
Setelah itu pengurus dapat mengambil berkas yang sudah dicetak di Dukcapil Kecamatan dan menandatangani pada Camat setempat.
Petugas Kecamatan meregistrasi berkas yang sudah selesai, untuk dilaporkan kepada Dukcapil Kecamatan.
Apabila pengurus sudah melakukan semua prosedur di atas, pengurus hanya perlu menunggu sekitar 5 hari waktu kerja untuk mendapatkan surat pindah dan tidak dipungut biaya.
2. Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online
Siapkan dahulu beberapa syarat mengurus surat pindah secara online, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.
Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkahnya:
Pertama, semua dokumen persyaratan yang sudah lengkap harus dipindai terlebih dahulu dalam format JPG/JPEG atau PDF.
Selanjutnya akses laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian secara online. Sediakan nomor handphone dan nomor induk KTP (NIK) untuk proses pendaftaran.
Setelah berhasil mendaftar, pilih menu "Perpindahan Keluar" dan isi data yang dibutuhkan.
Unggah semua dokumen yang diperlukan, lalu pilih tombol "Kirim".
Setelah proses selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru untuk kepala atau anggota keluarga yang tidak pindah, dalam format PDF.
Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut, lalu cetak pada kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.
Itulah cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara offline dan online beserta syaratnya. Pastikan lengkapi dahulu berkas yang diperlukan agar tidak mengalami revisi pemberkasan. (Andi)
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polres
