Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
2 Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi dan Syaratnya
19 Juli 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus surat pindah antarprovinsi wajib dipahami apabila seseorang akan pindah dan menetap di provinsi baru yang tidak sesuai KTP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman menpan.go.id, untuk mengurus surat pindah domisili antarprovinsi, pengurus bisa datang secara langsung ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang diperlukan.
2 Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi, Offline dan Online
Apakah ada cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara online? Tentu saja ada, cara ini bisa dilakukan bagi pengurus yang tidak memiliki waktu luang.
Silakan simak cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara lengkap berikut ini:
1. Cara Mengurus Surat Pindah Antarprovinsi Secara Offline
Siapkan dahulu beberapa syarat mengurus surat pindah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jika sudah lengkap, silakan cek prosedur di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Apabila pengurus sudah melakukan semua prosedur di atas, pengurus hanya perlu menunggu sekitar 5 hari waktu kerja untuk mendapatkan surat pindah dan tidak dipungut biaya.
2. Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online
Siapkan dahulu beberapa syarat mengurus surat pindah secara online, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.
Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengurus surat pindah antarprovinsi secara offline dan online beserta syaratnya. Pastikan lengkapi dahulu berkas yang diperlukan agar tidak mengalami revisi pemberkasan. (Andi)
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polres