Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polres

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum melaporkan kehilangan dokumen penting atau berharga, ketahui dahulu bagaimana cara mengurus surat kehilangan di Polres yang benar.
Dikutip dari laman jatim.polri.go.id, bagi setiap pelapor yang mengurus surat kehilangan di Polres tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Cara Mengurus Surat Kehilangan dan Dokumen yang Diperlukan
Surat kehilangan berguna untuk melapor kehilangan dokumen berharga, seperti KTP, KK, dan Ijazah. Selain itu, juga bisa untuk melaporkan barang berharga yang hilang, seperti HP dan laptop. Berikut adalah cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi:
1. Laporkan Kehilangan
Segera laporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat, yang dalam hal ini adalah Polres.
Jika barang yang hilang memiliki nilai tinggi atau merupakan barang berharga seperti kendaraan bermotor, pelapor harus melaporkannya ke Polsek terlebih dahulu sebelum mengurus surat kehilangan di Polres.
2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Pastikan pelapor memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat kehilangan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
Kartu identitas (KTP/SIM) asli dan fotokopi
Bukti kepemilikan barang yang hilang (misalnya, STNK untuk kendaraan bermotor)
Foto barang yang hilang (jika ada)
Laporan kehilangan yang telah dibuat di kantor polisi sebelumnya
Jika melaporkan kehilangan KTP, SIM, STNK, atau dokumen penting lainnya, usahakan dahulu mencari fotokopinya untuk dilampirkan sebagai bukti.
3. Kunjungi Polres
Setelah pelapor memiliki dokumen yang diperlukan, kunjungi Kantor Polres terdekat. Pelapor perlu mendatangi bagian "Pelayanan Masyarakat" atau "Loket Laporan Kehilangan" di Polres.
4. Ajukan Permohonan
Sampaikan maksud untuk mengurus surat kehilangan kepada petugas yang bertugas. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta dan isi formulir yang disediakan dengan informasi yang akurat dan lengkap.
5. Verifikasi dan Proses
Petugas Polres akan memeriksa dokumen-dokumen yang pelapor berikan dan memverifikasinya. Petugas akan melakukan penelitian lebih lanjut atau menghubungi pelapor jika ada informasi yang dibutuhkan.
6. Terima Surat Kehilangan
Jika permohonan pelapor disetujui, maka akan diberikan surat kehilangan resmi oleh Polres. Surat ini akan menjadi bukti bahwa barang pelapor benar-benar hilang dan dapat digunakan dalam keperluan seperti klaim asuransi atau pembuatan dokumen baru.
Pastikan pelapor mengikuti prosedur yang berlaku, karena setiap Polres mungkin memiliki persyaratan dan cara mengurus surat kehilangan yang sedikit berbeda.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor Polres setempat atau menanyakan petunjuk lebih lanjut kepada petugas yang bertugas. (Andi)
Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Terbaru 2023
Frequently Asked Question Section
Surat kehilangan untuk apa saja?

Surat kehilangan untuk apa saja?
Surat kehilangan bisa digunakan untuk melapor kehilangan dokumen berharga, seperti KTP, KK, hingga Ijazah. Selain itu, surat kehilangan juga digunakan untuk melaporkan barang berharga yang hilang, seperti HP dan laptop.
Berapa biaya untuk mengurus surat kehilangan?

Berapa biaya untuk mengurus surat kehilangan?
Dikutip dari laman jatim.polri.go.id, bagi setiap pelapor yang mengurus surat kehilangan di Polres tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
