Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Polres

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Kehilangan. Foto: Unsplash/Unseen Studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Kehilangan. Foto: Unsplash/Unseen Studio

Sebelum melaporkan kehilangan dokumen penting atau berharga, ketahui dahulu bagaimana cara mengurus surat kehilangan di Polres yang benar.

Dikutip dari laman jatim.polri.go.id, bagi setiap pelapor yang mengurus surat kehilangan di Polres tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Cara Mengurus Surat Kehilangan dan Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Kehilangan. Unsplash/Kit

Surat kehilangan berguna untuk melapor kehilangan dokumen berharga, seperti KTP, KK, dan Ijazah. Selain itu, juga bisa untuk melaporkan barang berharga yang hilang, seperti HP dan laptop. Berikut adalah cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi:

1. Laporkan Kehilangan

Segera laporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat, yang dalam hal ini adalah Polres.

Jika barang yang hilang memiliki nilai tinggi atau merupakan barang berharga seperti kendaraan bermotor, pelapor harus melaporkannya ke Polsek terlebih dahulu sebelum mengurus surat kehilangan di Polres.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Pastikan pelapor memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat kehilangan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  1. Kartu identitas (KTP/SIM) asli dan fotokopi

  2. Bukti kepemilikan barang yang hilang (misalnya, STNK untuk kendaraan bermotor)

  3. Foto barang yang hilang (jika ada)

  4. Laporan kehilangan yang telah dibuat di kantor polisi sebelumnya

Jika melaporkan kehilangan KTP, SIM, STNK, atau dokumen penting lainnya, usahakan dahulu mencari fotokopinya untuk dilampirkan sebagai bukti.

3. Kunjungi Polres

Setelah pelapor memiliki dokumen yang diperlukan, kunjungi Kantor Polres terdekat. Pelapor perlu mendatangi bagian "Pelayanan Masyarakat" atau "Loket Laporan Kehilangan" di Polres.

4. Ajukan Permohonan

Sampaikan maksud untuk mengurus surat kehilangan kepada petugas yang bertugas. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta dan isi formulir yang disediakan dengan informasi yang akurat dan lengkap.

5. Verifikasi dan Proses

Petugas Polres akan memeriksa dokumen-dokumen yang pelapor berikan dan memverifikasinya. Petugas akan melakukan penelitian lebih lanjut atau menghubungi pelapor jika ada informasi yang dibutuhkan.

6. Terima Surat Kehilangan

Jika permohonan pelapor disetujui, maka akan diberikan surat kehilangan resmi oleh Polres. Surat ini akan menjadi bukti bahwa barang pelapor benar-benar hilang dan dapat digunakan dalam keperluan seperti klaim asuransi atau pembuatan dokumen baru.

Pastikan pelapor mengikuti prosedur yang berlaku, karena setiap Polres mungkin memiliki persyaratan dan cara mengurus surat kehilangan yang sedikit berbeda.

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor Polres setempat atau menanyakan petunjuk lebih lanjut kepada petugas yang bertugas. (Andi)

Baca juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang Terbaru 2023

Frequently Asked Question Section

Surat kehilangan untuk apa saja?
chevron-down

Surat kehilangan bisa digunakan untuk melapor kehilangan dokumen berharga, seperti KTP, KK, hingga Ijazah. Selain itu, surat kehilangan juga digunakan untuk melaporkan barang berharga yang hilang, seperti HP dan laptop.

Berapa biaya untuk mengurus surat kehilangan?
chevron-down

Dikutip dari laman jatim.polri.go.id, bagi setiap pelapor yang mengurus surat kehilangan di Polres tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.