Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
2 Cara Over Kredit Rumah, Melalui Bank atau Notaris
10 April 2025 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mencari cara over kredit rumah menjadi solusi yang banyak dipilih ketika seseorang ingin mengambil alih cicilan rumah dari pemilik sebelumnya. Proses ini menjadi alternatif menarik bagi yang ingin memiliki rumah tanpa memulai proses pengajuan KPR dari awal.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari, penting untuk memahami tahapan over kredit dengan benar, termasuk prosedur hukumnya. Semuanya perlu diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit rumah.
Cara Over Kredit Rumah yang Perlu Dipahami Calon Pembeli
Banyak orang tertarik dengan over kredit rumah karena beberapa alasan. Salah satunya karena prosesnya lebih cepat dan praktis dibandingkan membeli rumah baru secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasa, yang memerlukan proses panjang seperti survei bank, appraisal, dan persetujuan kredit.
Berdasarkan buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, NM. Wahyu Kuncoro, (2015), over kredit rumah adalah proses pengalihan hak dan kewajiban cicilan rumah dari pemilik lama kepada pembeli baru. Artinya, pembeli baru melanjutkan sisa cicilan KPR yang masih berjalan, tanpa harus mengajukan kredit baru dari awal.
ADVERTISEMENT
Biasanya, selain melanjutkan cicilan ke bank, pembeli juga harus membayar sejumlah uang kepada pemilik lama. Ini dianggap sebagai bentuk ganti rugi atas uang muka atau cicilan yang sudah dibayar sebelumnya.
Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan bantuan bank atau notaris. Berikut adalah penjelasannya.
1. Over Kredit Lewat Notaris
Ini adalah cara paling aman dan umum dilakukan. Langkah-langkahnya dimulai dari pihak penjual dan pembeli yang sudah sepakat soal harga dan sisa cicilan.
Proses over kredit dilakukan di hadapan notaris. Kemudian notaris membuat akta pengalihan hak dan perjanjian pengikatan jual beli. Selanjutnya pembeli melanjutkan cicilan ke bank atas nama penjual sampai kredit lunas.
Kelebihan dari proses ini adalah legal dan aman karena disaksikan oleh pihak netral (notaris). Sebaliknya, hal yang menjadi salah satu kekurangannya adalah nama pemilik rumah di sertifikat dan akad kredit belum berubah ke pembeli sampai kredit lunas.
ADVERTISEMENT
2. Over Kredit Resmi Lewat Bank
Proses ini dilakukan dengan persetujuan dan proses resmi dari bank pemberi KPR. Awalnya pihak pembeli mengajukan permohonan over kredit ke bank. Bank akan mengevaluasi kemampuan finansial pembeli.
Jika disetujui, akan dilakukan akad kredit baru atas nama pembeli. Sertifikat rumah dan cicilan akan sepenuhnya atas nama pembeli.
Proses ini juga aman karena status hukumnya yang jelas dan sertifikat bisa langsung atas nama pembeli. Akan tetapi tetap memiliki kekurangan seperti durasi proses yang bisa lebih lama dan memerlukan syarat administrasi yang lengkap.
Baca Juga: Cara Over Kredit Motor dan Persyaratannya
Rumah over kredit seringnya ditawarkan dengan harga lebih murah daripada harga pasar, apalagi jika pemilik lama sedang butuh dana cepat. Wajar jika banyak orang yang kemudian ingin tahu cara over kredit rumah, baik melalui bank maupun notaris. (DNR)
ADVERTISEMENT