Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
10 April 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya. Foto: Unsplash/Arisa Chattasagolfarisa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Memperpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya. Foto: Unsplash/Arisa Chattasagolfarisa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa belaku SKCK kamu sudah hampir habis? Segera luangkan waktu untuk memperpanjangnya. Cara memperpanjang SKCK ini tidak sulit. Namun, sebaiknya kamu perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya. Pembuatan SKCK ini dapat dilakukan di kantor kepolisian dan memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Cara Memperpanjang SKCK

Ilustrasi Cara Memperpanjang SKCK. Foto: Unsplash/Cytonn Photography.
Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK melalui kantor kepolisian secara online. Berikut ini cara memperpanjang SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id:
ADVERTISEMENT

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SKCK

Berikut adalah biaya perpanjangan SKCK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
Untuk perpanjangan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal ini sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.
Nah, itulah informasi seputar cara perpanjangan SKCK, serta persyaratan dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat kamu yang akan mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang untuk Pengendara Motor dan Mobil